MALANGVOICE – Operasi gabungan tim yang dikomandoi Kepala BP2T, Indri Ardoyo, kali ini menyusuri toko modern di Jalan Letjen Sutoyo. Lagi-lagi tim ini melakukan penyegelan, karena toko itu tidak memiliki SIUP.
“Mereka tidak bisa menunjukkan izin, maka harus kami segel, dan penindakannya kami serahkan ke Satpol PP,” tegas Indri.
Toko modern Alfamart di Jalan Letjen Sutoyo No 114 juga tidak bisa menunjukkan izin gangguan. “Ini malah izinnya mati dua kali,” tambah Indri.
Sementara tim dari Dispenda, Sri Widayati, fokus pada pajak reklame dan pajak parkir. “Meski ditulis bebas parkir, tapi pemilik harus tetap membayar kepada kami,” kata Sri.
Sedang Kasi Penyidikan Satpol PP, M Yusuf, menegaskan, pihaknya akan memanggil semua pemilik toko modern yang melanggar.
“Sementara mereka tetap beroperasi, nanti akan kami panggil pemiliknya, untuk dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring),” kata M Yusuf.