MALANGVOICE – Relawan Gerbang Madani menyebut Paslon Petahana, HM Sanusi-Didik Gatot Subroto (SanDi) banyak melanggar aturan dan norma dalam Pilkada Kabupaten Malang.
“Paslon SanDi dalam berkampanye selalu langgar aturan, seperti postingan Instagram milik Sanusi dengan alamat @abahsanusi.n1 yang meng-upload foto Calon Bupati Malang No 2, Lathifah Shohib bersama warga menunjuk angka satu merupakan agenda saat Kampanye Pileg Tahun 2019 lalu,” ungkap Devisi hukum Hukum Gerbang Madani, Angga Racha Wijaya saat menggelar konferensi pers hasil program smart door to door campaign di Kota Malang, Senin (9/11).
Sedangkan, lanjut Angga, untuk Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang, Sanusi – Didik Gatot Subroto (Sandi) dinilai tidak mengedukasi pada masyarakat.
“Ada gambar orang merokok dalam APK SanDi, itu tidak etis dan tidak mendidik,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Angga, paslon no urut 1 juga melakukan politisasi kegiatan ziarah Wali Limo yang menyasar ibu-ibu pengajian. Kegiatan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran.
“Kegiatan Wali Limo itu sudah kami laporkan ke Gakkumdu dan kami mintai supaya diselidiki, siapa panitia yang melaksanakan pengumpulan warga, apa oknum perangkat desa apa bukan. Bahkan tentang anggarannya,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Tim Hukum Paslon No 2, Dahri Abdussalam menyampaikan, saat ini dirinya telah melaporkan semua pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon SanDi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang.
“Hari ini (Senin 9/11) kita sudah melaporkan ke Bawaslu, ada 7 laporan yang kami ajukan secara resmi,” katanya.
Dari ketujuh laporan tersebut, lanjut Dahri, diantara juga tentang kegiatan ziarah wali limo, postingan di Instagram Sanusi atau penyebaran berita bohong, dan APK.
“Semuanya secara resmi sudah kita laporkan, insya allah besok akan kita melaporkan ke Polres Malang tentang penyebaran berita bohong,” tukasnya.(der)