Geram, Pemkot Batu Pasang Papan Larangan PKL Berjualan

Pemasangan papan larangan berjualan untuk PKL (istimewa)

MALANGVOICE – Persoalan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Batu seolah-olah tak ada habisnya. Secara perlahan pemerintah kota (pemkot) Batu mulai memberikan sosialisasi ke pedagang kaki lima (PKL) yakni dengan memasang papan larangan yang dipasang di zona merah.

Plt. Kepala Satpol PP Batu M Adhiem mengatakan papan larangan itu termasuk bagian dari sosialisasi ke pelaku usaha. Adapun sanksi yang diberikan adalah sesuai Perda no 5 tahun 2005 tentang pengaturan dan penertiban PKL.

“Karena kami tidak ingin masalah PKL ini jadi hal yang tidak ada habisnya. Dengan papan larangan ini, kami juga turut menyosialisasikan ke pedagang, pelaku usaha, agar berjualan di tempat seharusnya,” ujarnya.

Menurutnya, kebanyakan memang jalan protokol yang banyak dilalui kendaraan dan merupakan pusat Kota Batu. Selain itu, papan larangan berjualan juga langkah penertiban kepada PKL.

“Ya, satu persatu kami tuntaskan masalah PKL ini, secara bertahap. Kami juga memberikan surat peringatan kepada PKL, sekali, dua kali, sampai tiga kali baru kami tindak tegas,” tutupnya

Pantauan MVoice papan larangan tersebut bertuliskan ‘Dilarang berjualan di jalan protokol, trotoar, jalur hijau, fasilitas umum’.

Sebanyak 20 papan akan dipasang di sekitar Jatim Park 2, area depan Jatim Park 3, Jalan Brantas, Jalan Pattimura, depan pasar besar Batu, Jalan Dewi Sartika, dan sekitar RS Hasta Brata.

Selanjutnya, zona merah bertuliskan ‘Kawasan ini merupakan zona merah pedagang kaki lima (lokasi dilarang berjualan)’. Sejumlah 25 papan akan dipasang di kawasan sekitar Alun-alun, Jalan Gajah Mada, Jalan Sudiro, Jalan Munif, Jalam Semeru, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Agus Salim, dan Jalan Kartini. (Hmz/ulm)