MALANGVOICE-Anggota Panwaslu Kabupaten Malang, George Da Silva, menilai pelaksanaan Pilbup mendatang besar kemungkinan masih terdapat praktek money politic. Pasalnya, dalam UU Nomor 8 Tahun 2015, tidak ada rujukan jelas penindakan atas money politic.
Dikatakan, dalam UU tersebut juga tidak ada ancaman penjara, hanya menggunakan KUHAP. Berbeda dengan pileg dan Pilpres lalu dalam UU jelas ketentuannya.
Dalam ketentuan pidana pasal 177 s/d 198, dan pasal 146 yang berbunyi proses penyidikam oleh kepolisian dan proses penuntutan oleh JPU berdasarkan ketentuan UU Nomor 8 tahum 2015.
“Panwas tangkap pelaku money politic, kami tidak bisa menindak, hanya bisa rekomendasikan ke polisi dan selanjutnya diproses oleh penegak hukum,” ungkapnya, dalam acara Ngaji Pilkada, di Sekretariat AJI, Sabtu (15/8) malam.
Dicontohkan, Pileg lalu, di Kecamatan Tumpang ada praktik money politic, baik yang menerima, memberi dan menyimpan melarikan diri. Sama halnya kasus di Jabung, pelaku money politic menghilang hingga tenggat waktu proses di Panwas berakhir.
“Batas waktunya 7 hari prosesnya, hari ke 8 ternyata pelaku muncul, kami tidak bisa memprosesnya,” paparnya.
Kendati begitu, sebagai pengawas, pihaknya sekadar melaksanakan aturan dari pusat.
“Kami pelaksana pemilu, tidak bisa melakukan revisi UU, harusnya wartawan dna masyarakat yang mengajukan ini,” pungkasnya.-