MALANGVOICE – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang mengusulkan adanya penambahan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang tersebar di lima kecamatan.
Rencana itu menguat saat pembahasan Susunan Organisasi dan Tata Kelembagaan (SOTK) yang kini tengah dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif.
UPTD itu diharapkan makin mendekatkan pelayanan dalam bidang perpajakan kepada masyarakat, sehingga membuat para wajib pajak bisa menyelesaikan kewajibannya tanpa harus datang ke kantor Dispenda.
Kepala Dispenda, Ir. Ade Herawanto, MT, mengatakan, keberadaan UPTD itu, nantinya bisa mendongkrak optimalisasi pemungutan pajak daerah selain memberi kemudahan kepada para wajib pajak. Juga memudahkan petugas mendata objek pajak baru serta potensi memperpendek rentang kendali.
“Pastinya keberadaan UPTD baru yang tersebar di masing-masing kecamatan sangat bermanfaat dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, karena sangat memungkinkan proses pelayanan terkait pajak daerah tak perlu dilakukan ke kantor Dispenda, melainkan cukup datang ke UPT terdekat,” kata Ade.
Frontman d’Kross Community ini mencontohkan, model pelaksanaan UPTD di Kota Banda Aceh, Tebing Tinggi dan Kota Medan, Sumatera Utara yang berhasil menggali potensi pajak daerah, sehingga targetnya selalu maksimal setiap tahunnya. “Pemerintah Kota Medan layak menjadi contoh, mereka lakukan optimalisasi pajak daerah yang baik dan sebagian mekanisme mereka bisa diterapkan di Kota Malang,” tukasnya.
Meskipun target pajak di Kota Medan mencapai Rp 1,3 triliun, namun dengan mrmanfaatkan UPTD yang tersebar ditopang jumlah personil yang memadai yang dikerahkan mengisi pos unit, membuat pelayanan menjadi cepat, tanggap dan efektif, sehingga memudahkan proses rentang kendali serta pemungutan pajak daerah jadi maksimal.
“Mekanisme di Medan yang dapat kita adopsi di Kota Malang. Jika memang memungkinkan dapat tambahan personil yang memadai akan berdampak pada potensi pajak daerah bisa terserap maksimal,” tandasnya.
Dispenda menargetkan dapat membuka minimal lima UPTD baru di masing-masing kecamatan, yakni UPT Pelayanan Pajak Kecamatan Lowokwaru, UPT Pelayanan Pajak Kecamatan Blimbing, UPT Pelayanan Pajak Kecamatan Klojen, UPT Pelayanan Pajak Kecamatan Sukun dan UPT Pelayanan Pajak Kecamatan Kedungkandang.