MALANGVOICE – Gelombang penolakan terhadap pengesahan revisi Undang-Undang (UU) tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) terus berlanjut. Unjuk rasa demi unjuk rasa masih saja terjadi di Kota Malang.
Setelah sebelumnya Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Malang menggelar aksi, kini giliran Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Malang turun jalan. Kamis (8/3), ratusan massa meluruk depan Gedung DPRD Kota Malang.
Dalam aksinya, massa membentangkan sejumlah poster dan spanduk tuntutan mereka. Selain itu, massa juga menyampaikan sejumlah orasi serta menyanyikan yel-yel.
Ketua Pengurus Cabang PMII Kota Malang, Ragil Setyo Cahyono, menyatakan pengesahan UU MD3 merupakan tanda kemunduran demokrasi. “Kebebasan dalam menyampaikan pendapat yang menjadi simbol demokrasi kini telah mati di tangan DPR,” keluhnya.
Betapa tidak, menurutnya, dalam revisi UU MD3 tersebut terdapat beberapa pasal yang mengkriminalkan hak berpendapat rakyat. Dia menyebut, di antaranya pasal 73 ayat 3 dan 4, pasal 122 huruf (k) dan pasal 245.
Pada pasal 73, disebutkan bahwa DPR akan menggunakan kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa bahkan melakukan penyanderaan selama 30 hari. “Padahal telah jelas bahwa pemanggilan suatu pihak oleh DPR secara teknis merupakan putusan politik. Sementara kepolisian bekeria dalam ranah penegakan hukum,” papar Ragil.
Hal tersebut, lanjut mahasiswa Universitas Negeri Malang ini, merupakan suatu kekeliruan yang membuat polisi kehilangan identitasnya sebagai penegak hukum. Di sisi lain, dia menambahkan, rakyat akan dengan mudah dikriminalisasi dengan dalil tak mengindahkan panggilan DPR.
“Padahal ketidakhadiran orang perseorangan bisa jadi merupakan salah satu bentuk kritik atas kinerja DPR yang selama ini dianggap buruk dan tidak memihak rakyat,” imbuhnya.
Selanjutnya, pada Pasal 122 huruf (k) mengatur tentang kewenangan MKD untuk mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. PMII menilai, Pasal ini sangat berpotensi membungkam suara demokrasi dengan ancaman pidana.
“Karena MKD akan mempolisikan pelaku yang dianggap menghina DPR. Padahal mengenai pasal penghinaan merupakan suatu delik aduan sebagaimana telah diatur dalam KUHP. Sehingga orang yang merasa dihinalah yang semestinya mengambil langkah hukum,” tandasnya.
Ragil juga mengkritisi pasal 245 mengenai imunitas anggota DPR. Di pasal itu diatur anggota DPR yang bermasalah hukum tak bisa langsung dipanggil penegak hukum. Penegak hukum harus mendapat izin Presiden RI atas pertimbangan MKD.
“Pasal ini sebagai pembatasan kesetaraan di hadapan hukum, karena menunda proses yang harus dilakukan yang kemudian akan mempengaruhi dan melanggar hak korban atas keadilan,” pungkasnya. (Coi/Ery)