Gelaran Musik Diperbolehkan, Ini Persyaratannya

Gambaran Gedung Kesenian Gajayana yang juga sering digunakan sebagai tempat gelaran musik, (MG2).

MALANGVOICE – Pagelaran musik, budaya, dan olahraga mendapatkan lampu hijau dari Pemerintah Kota Malang. Namun, hingga saat ini belum ada penyelenggara event yang mengajukan izin kegiatan.

“Kemarin saya berkomunikasi dengan gubernur mengizinkan itu. Sampai sekarang belum ada yang mengajukan,” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji, Kamis (18/3).

Meski begitu dalam pelaksanaan gelaran musik ini diharuskan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sutiaji mengatakan, bagi pengunjung gelaran yang datang dari luar Kota Malang, diwajibkan menunjukkan surat keterangan melakukan tes antigen.

“Terus bagi yang main, harus sudah dites rapid antigen. Alat-alatnya tidak boleh gantian,” imbuhnya.

Kemudian, jika tampil tidak menggunakan masker, maka diharuskan menggunakan face shield. Sedangkan bagi penonton diharapkan bisa tetap menjaga jarak.

“Nontonnya juga harus physical Distancing, tidak boleh jingkrak-jingkrak, terjadi gesekan itu tidak boleh,” tandasnya.(der)