Gelar Pesta Sabu, Tiga Warga Kabupaten Malang Dibekuk Polisi

Ketiga tersangka kasus narkoba beserta barang bukti sabu saat diamankan petugas. (Istimewa)

MALANGVOICE – Jajaran Satreskoba Polres Malang berhasil mengamankan tiga orang pemakai narkoba jenis sabu-sabu, saat mengelar pesta sabu, Kamis (21/3) malam.

Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah mengatakan, dua dari tiga tersangka tersebut diketahui bernama Anshori alias Tokrek (36) dan Fidri Yuliatmiko alias Nderen yang merupakan warga Dusun Krajan Desa Tamankuncaran Kecamatan Tirtoyudo. Sedangkan satu pelaku lainnya adalah Mahfud (41), warga Desa Sukorejo Desa Srimulyo Kecamatan Dampit.

“Mereka kami tangkap saat pesta sabu, disalah satu rumah yang berlokasi di Desa Tanggung Kecamatan Turen,” ungkapnya.

Saat digerebek, lanjut Ainun, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan ketiga pelaku. Diantaranya satu poket sabu seberat 0,47 gram, tiga buab handphone, dan seperangkat alat hisap.

“Dari hasil penyidikan, mereka ini juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” jelasnya.

Namun, tambah Ainun, pihaknya masih masih terus mengembangkan kasus ini. Selain itu, juga memburu seorang bandar, yang selama ini kedapatan memasok sabu kepada pelaku.

“Kami masih mengembangkan lagi kasus ini. Pada ketiga pelaku, kami menjerat mereka dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancamannya 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Der/Ulm)