Gelar Judi Togel Online, Pria Singosari Dibekuk Polisi

Pelaku Rohmad Santosa berserta barang bukti, saat diamankan petugas Polsek Singosari. (Istimewa).
Pelaku Rohmad Santosa berserta barang bukti, saat diamankan petugas Polsek Singosari. (Istimewa).

MALANGVOICE – Rohmad Santosa (48) warga Kelurahan Candirenggo, Singosari harus berurusan dengan Polsek Singosari. Ia ditangkap karena melakukan perjudian togel online pada Kamis (31/10).

Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono menyampaikan, penangkapan pelaku ini berdasarkan adanya informasi dari warga, yang akhirnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan di daerah tempat tinggal pelaku.

“Kami menangkap pelaku saat sedang melayani pembelian togel online. Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti kami amankan di Polsek Singosari,” ungkapnya.

Ketika dilakukan penggerebekan, lanjut Supriyono, tersangka tak melakukan perlawanan. Barang bukti yang ditemukan polisi membuat tersangka tak bisa mengelak.

“Di tangan pelaku, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu, satu unit HP Oppo A5s, kertas rekapan togel, uang tunai senilai Rp 79 ribu, dua bukti transfer Bank BCA sebesar Rp 207 ribu dan Rp 200 ribu, serta kartu ATM BCA Expresi,” jelasnya.

Menurut Supriyono, modus operandi yang digunakan pelaku perjudian secara online dengan menggunakan aplikasi Gastoto, Trastoto. Kemudian pelaku menerima titipan dari para penombok melalui WhatsApp (WA) dan pelaku langsung menombokkan ke aplikasi tersebut di atas dengan menggunakan HP milik pelaku.

“Uang di kirim melalui transferan melalui ATM bank BCA, bila nomer yang dipasang keluar pelaku mendapatkan komisi 5 persen dari nomer yang dipasang oleh para penombok. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 303 KUHP,” pungkasnya.(Der/Aka)