Gelapkan Truk, Sat Reskrim Polres Batu Bekuk Pemuda Asal Donomulyo

MALANGVOICE– Sat Reskrim Polres Batu membekuk seorang pemuda berinisial BEK (21). Warga Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang itu diduga menggelapkan satu unit truk Mitsubishi bernopol N-8056-EK milik Rofi’i Yuliarno (57), warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Polisi pun memburu tersangka BEK hingga akhirnya diringkus di kawasan Pasar Jatiuwung, Jatake, Tangerang, Banten pada Kamis dini hari (11/9). Ia ditangkap bersama barang bukti satu unit truk Mitsubishi. Atas tindak pidana penggelapan yang dilakukan tersangka, si pemilik truk mengalami kerugian senilai Rp240 juta.

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto menjelaskan, tim bergerak cepat memburu tersangka setelah menerima laporan. Si pemilik melaporkan perkara itu karena truk tersebut dibawa BEK selama berhari-hari dan tak kunjung dikembalikan. Sementara saat dihubungi tak juga menjawab.

“Pelaku menggunakan truk tersebut untuk mengangkut muatan dari Blitar menuju Tangerang tanpa izin dari pemilik. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp240 juta,” ujar Joko.

Kini tersangka mendekam di Rutan Polres Batu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kasus ini masih terus kami dalami untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” pungkasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait