Gelapkan Rp 23 Juta, Sopir Truk Ditangkap Polisi

MALANGVOICE – Aksi tak terpuji dilakukan Samsul Nur (47) sopir truk asal Jalan Raya Sawojajar, Kedung Kandang, Kota Malang. Ia menggelapkan uang rekannya sendiri hingga Rp 23 juta.

Aksinya itu dilakukan sejak 2016 lalu. Kala itu, pelaku dipercaya menagih uang korban uang yang masih temannya sendiri, Tan Kung Ming. Pelaku diminta menagih ke UD Barokah beralamat di Krebet, Bululawang, Kabupaten Malang.

Kelakuannya diketahui Tan Kung Ming karena kuitansi dari UD Barokah yang sudah menyetor tagihan rutin. Padahal, seharusnya tagihan diberikan pada tiap bulan, namun pelaku mengambil setiap pekan sejak 25 Desember 2016. Jumlah tagihan yang diambil adalah Rp 1 juta.

“Setiap penagihan ternyata tidak disetor kembali ke korban. Akhirnya dari sana ketahuan tagihan sudah diambil pelaku,” kata Kapolsek Kedung Kandang, Kompol Suko Wahyudi, Kamis (5/4).

Tan Kung sebenarnya memilih tidak memperpanjang kasus ini. Ia meminta pelaku mengembalikan uang secara kekeluargaan. Namun pelaku tidak ada itikad baik sehingga memaksa Tan Kung melapor ke polisi. Akhirnya tepat pada 2 November 2017 laporan dilakukan.

“Kami tangkap pelaku pada Rabu (4/4) kemarin. Pelaku ngaku uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” lanjut Suko.

Karena laporan sudah dibuat, pelaku tak bisa berkutik saat ditangkap polisi. Meski ia mengakui sudah melunasi hutangnya tersebut, Samsul tetap dikenai pasal 372 KUHP.(Der/Ak)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait