MALANGVOICE – Rahmad Julianto alias Juli warga Desa Sidorejo, Pagelaran harus merasakan amukan massa dan mendekam di Polsek Turen.
Hal itu lantaran ia melakukan penipuan dan penggelapan dengan membawa kabur sepeda motor Honda Beat N 2082 IT milik Ahmad Bahrudibb Asrori (15) warga Kelurahan Sedayu, Turen.
Kanitreskrim Polsek Turen, Iptu Hari Eko Utomo mengatakan, permasalahan ini berawal ketika tersangka dan korban pergi bersama ke sebuah kafe di Dusun Bokor, Desa Pagedangan, Turen, Kamis (31/1) lalu. Sesampainya di kafe tersebut, tersangka meminjam motor korban untuk menjemput teman wanitanya di Desa Pojok, Dampit.
“Setelah ditunggu lama tidak juga kembali. Korban pun mencoba menghubungi tersangka karena gusar. Tapi ternyata tidak ada jawaban,” ungkapnya.
Dengan perasaan gelisah, kemudian korban memilih pulang dan melaporkan kejadian itu ke orangtuanya yang diteruskan ke Polsek Turen. Namun, berselang beberapa hari setelah kejadian itu tepatnya Selasa (5/2), orangtua Bahrudibb berjumpa Juli di Jalan Raya Sidorejo. Saat itu juga orangtua Bahrudibb langsung bertanya pada tersangka tentang motor anaknya tersebut.
“Ketika ditanya mengenai kendaraan sepeda motor milik anaknya, Juli berusaha melawan dan melarikan diri. Akhirnya orantua korban meneriaki pelaku maling,” jelasnya
Warga yang saat itu ada di sekitar lokasi kejadian pun langsung ikut mengejar tersangka, hingga berhasil ditangkap dan sempat melayangkan beberapa kali bogem mentah ke wajah tersangka.
“Beruntung, aksi massa itu tidak berlanjut lama. Karena petugas dari Polsek Pagelaran, Polsek Turen dan Unit I Opsnal tiba ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka,” tandasnya.
Akibat amukan massa itu, Juli akhirnya di bawa petugas ke Rumah Sakit Bokor Turen untuk mendapat perawatan sebelum ditahan di Mapolsek Turen.(Der/Aka)