Gawat, Pesan Sabu Bisa Lewat Jasa Pengiriman Barang

MALANGVOICE – Untuk mememperoleh narkoba ternyata tidak sulit, seperti yang dilakukan FN alias Ames, tersangka kasus narkotika yang ditangkap Satreskoba Polres Batu, Rabu pekan lalu (10/5). Melalui jasa pengiriman atau ekspedisi barang, warga Balikpapan, Kalimantan Tengah, ini mendapatkan narkotika jenis sabu.

“Barang (sabu) saya dapat dari Jakarta, dikirim lewat jasa pengiriman barang,” beber tersangka FN, saat dimintai keterangan Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, Selasa (16/5).

Polisi sendiri masih terus mendalami modus operandi peredaran narkotika tersebut. Bahkan, berdasar pengakuan tersangka FN, bukan tidak mungkin bakal memintai keterangan perusahaan jasa pengiriman barang yang dimaksud.

“Kami masih terus melakukan pengembangan,” kata Kapolres Batu AKBP Leonardus Simarmata.

Modus ini terungkap, lanjut Leo bermula dari tertangkapnya tersangka Maulana Hisyam (MH) dan Sharul Adim (SA), warga Desa Pendem, Kecamatan Junrejo di sebuah kandang atau peternakan ayam, tempat keduanya bekerja Jalan Yudhistira, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Rabu lalu (10/5).

“Dari tertangkapnya tersangka MH dan SH inilah terungkap pemasok barangnya yakni FN,” jelasnya.

Alumnus Akpol 1997 ini menambahkan keduanya, MH dan SA, memang sudah diintai petugas. Lalu sekitar pukul 14.30, keduanya diciduk personel Satreskoba Polres Batu.

Dari hasil penggeledahan, turut diamankan barang bukti 1 klip plastik SS seberat 0,34 gram, timbangan digital, pipet kaca, skrop plastik kecil, satu bendel klip plastik dan 2 telepon genggam.

“Narkoba yang dipesan MH ini awalnya 5 gram seharga Rp 5 juta. Karena sudah diedarkan, tersisa 0,34 gram saja yang dapat kami amankan,” sambung dia.

FN diketahui sebagai penyuplai dalam pengedaran narkoba jenis SS ini, hasil pengembangan kedua tersangka MH dan SA. Bekerjasama dengan Polresta Malang, FN berhasil diringkus kemudian di rumah kos Jalan Sudimoro, Kota Malang.

Ketiga tersangka bakal dikenakan dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Maksimal dengan ancaman penjara 20 tahun.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait