Gasak Tas Penghuni Kos, Maling Diringkus Polisi

Pelaku Curat saat diamankan Petugas Polsek Kepanjen. (Istimewa)

MALANGVOICE – Polsek Kepanjen berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah kos di Jalan Krajan Desa Sengguruh, Kepanjen, Sabtu (26/1) malam sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Kepanjen, Kompol Bindriyo mengatakan, pelaku bernama Rif’an Firmansyah (25) warga Jalan KH Hasim Asy’ari, Desa Talangagung, Kepanjen. Ia berusaha masuk ke rumah kos yang penghuninya sedang tertidur.

“Korban baru menyadari pada Minggu (27/1) pagi, saat bangun dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kepanjen,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan ke TKP.

Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan tas kulit warna pink merk Sophie Martin yg menggantung di belakang daun pintu berisi 2 unit HP, ATM BRI, BCA, KTP, uang tunai Rp250 ribu serta surat-surat penting lainya, bahkan korban menulis pin ATM pada kertas di dompet yang berisi uang tunai Rp2,9 juta.

“Mengetahui adanya pin ATM tersebut, tersangka akhirnya menarik uang dari ATM BCA milik korban sebesar Rp3,3 juta,” jelasnya.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada tersangka. Setelah itu, tambah Bindriyo, petugas melakukan penangkapan tersangka di rumahnya.

“Kami mengkap tersangka di rumahnya, dan ditemukan barang bukti yang saat ini kami sita,” ujarnya.

Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp6,3 juta. Saat ini pelaku masih dalam penyidikan, ia dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara. (Der/Ulm)