Gara-gara Seorang ASN Positif Covid-19, Kegiatan di Gedung DPRD Kota Malang Dibatasi

Gedung DPRD kota Malang, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Gara-gara seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Bagian Umum di DPRD Kota Malang terpapar Covid-19 rapat paripurna Kamis (10/2) digelar daring.

Rapat paripurna Pansus Reklame ini dianggap berpotensi mengumpulkan massa dalam gedung DPRD Kota Malang.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, kasus tersebut ditemukan setelah pelaksanaan tes swab antigen kepada seluruh ASN Bagian Umum dilakukan Rabu (9/2) kemarin.

“Ternyata dari hasil Swab itu ada satu pegawai positif. Akhirnya yang bersangkutan menjalani Isoman dan empat hari lagi akan kembali dites Swab PCR,” ujarnya, Kamis (10/2).

Sebagai tindak lanjut dari temuan satu orang positif Covid-19 tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang untuk melakukan tes swab secara keseluruhan.

Dengan kata lain tes swab itu dilakukan kepada anggota dewan beserta keluarga dan seluruh pegawai yang bertugas di Gedung DPRD Kota Malang.

“Jadi 45 anggota dewan, ASN dan TPOK yang ada di gedung DPRD jalani tes swab. Hasilnya sampai saat ini negatif,” kata dia.

Meski telah dilakukan tes swab dan hasilnya negatif, sebagai langkah antisipasi untuk sementara waktu kegiatan mengumpulkan massa di gedung DPRD Kota Malang akan dibatasi.

“Jadi tetap berkegiatan secara daring. Untuk ASN dan TPOK sudah saya sampaikan ke Pak Sekertaris Dewan, yang sakit istirahat dulu. Sementara WFH (Work Form Home) dulu kita,” terangnya.

“Kita semua mengantisipasi dan mengurangi tadi rapat singkat dengan Pak Wali Kota Malang menjadi contoh yang baik kita melarang berkerumun tapi kita sendiri paripurna akhirnya kita sepakati paripurna tetap berjalan tapi secara daring,” tandasnya.(end)