Gara-gara Gunakan Listrik Statis, Gudang Pom Mini di Tajinan Terbakar

Petugas pemadam kebakaran saat melakukan pembasahan. (Istimewa)

MALANGVOICE – Warga Desa Jatisari, Tajinan dihebohkan dengan peristiwa kebakaran di Gudang Pom Mini, yang terjadi pada Rabu (3/3/2021) pagi sekitar pukul 07.30 WIB.

Dalam peristiwa kebakaran tersebut, mengakibatkan dua orang mengalami luka bakar, yakni Fajar (25) dan Dianto (45) yang keduanya merupakan warga dusun Mulyojati, Desa Jatisari, Tajinan.

“Api baru bisa dipadamkan sekitar 08.25 WIB. Kedua korban itu sudah dibawa klinik terdekat sebelum petugas datang, Fajar lukanya di kedua kakinya, dan lengan kiri sedangkan Dianto di kedua kakinya sampai atas lutut,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan Penanggulangan Kebakaran (PPK) Satpol-PP Pemkab Malang, Goly Karyanto, saat dikonfirmasi, Rabu (3/3/2021).

Menurut Goly, begitu mendapat laporan, petugas Pemadam Kebakaran langsung berusaha melakukan pemadaman walaupun kedatangannya sedikit terlambat karena informasi yang diterima juga lamban lantaran api terlanjur menjalar.

“Tadi kami datang terlambat, karena dapat informasi juga terlambat, kami terima telepon ketika api sudah besar,” jelasnya.

Peristiwa kebakaran tersebut, lanjut Goly, dipicu karena pompa Pom Mini yang memakai tenaga listrik statis sehingga mudah menguap apabila dipacu dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan mengakibatkan kebakaran langsung.

“Akibat peristiwa itu, pemilik diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp. 25 Juta,” pungkasnya.(end)