Gara-gara Curi Makanan di Rumah Pamannya, Bocah 15 Tahun harus Mendekam di Penjara

Tersangka DS saat diinterogasi petugas UPPA Sat-Reskrim Polres Malang. (Toski D)
Tersangka DS saat diinterogasi petugas UPPA Sat-Reskrim Polres Malang. (Toski D)

MALANGVOICE – Bocah laki-laki yang berinisial DS warga Dampit, akhirnya diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang usai makan dirumah pamannya, Jumat (13/9).

Dihadapan petugas, DS bercerita, awal mula dikeroyok oleh warga setempat karena masuk kerumah pamannya tanpa izin pada Kamis (12/9) malam untuk mengambil makanan karena lapar.

“Usai makan lalu diteriaki maling. Saya mau masuk lewat jendela. Begitu diteriaki maling, warga pun datang. Akhirnya saya ngaku kalau pernah nyuri ayam di kandang milik paman. Saya jual di pasar Dampit harganya Rp 200 ribu,” ungkap DS ketika berada di ruang penyidik UPPA Satreskrim Polres Malang, Jumat (13/9).

Selain itu, DS juga mengaku jika pernah mencuri bor listrik dan mencoba mencuri sepeda motor namun ketahuan.

“Saya sudah 7 kali mencoba curi sepeda motor tetangga saya namun ketahuan,” jelas anak tamatan SD yang tinggal bersama ibu angkatnya ini.

Hasil curian tersebut, lanjut DS, dijual untuk membeli rokok dan makanan.

“Hasilnya saya buat beli rokok dan jajan,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana menyampaikan, kepada tersangka, petugas mengenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Karena sebuah alasan, tersangka tidak ditahan.

“Kami tidak melakukan penehanan. Tersangka kami titipkan ke lembaga kesejahteraan sosial anak. Tapi, untuk poses hukumnya tetap berjalan dan wajib lapor,” ungkapnya.

Yulis menambahkan, tersangka diamankan karena meresahkan masyarakat. Sebelumnya, pada Juli 2018, tersangka pernah diamankan karena kasus serupa.

“Perbuatan tersangka kerap membuat resah karena kerap berusaha melalukan pencurian. Ia mengaku sudah banyak TKP. Maka dari itu kami amankan,” tukasnya. (Hmz/Ulm)