Gandeng Korsupgah KPK, Pemkot Malang Seriusi Program Pajak Online

Wali Kota Malang Sutiaji bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung DPRD Kota Malang, Rabu (4/12). (Aziz Ramadani MVoice)
Wali Kota Malang Sutiaji bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung DPRD Kota Malang, Rabu (4/12). (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Dorong realisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkot Malang berkomitmen menerapkan Program Pajak Online atau Elektronik Tax (e-Tax). Ditargetkan seluruh wajib pajak telah menerapkan program tersebut pada 2020 mendatang.

Hal ini dibuktikan dengan momentum
Sosialisasi tentang Program Pajak Online Dalam Rangka Program Pencegahan Korupsi di Bidang Pendapatan Daerah oleh Pemkot Malang dan Tim Korsupgah KPK RI Wilayah 6, di Ruang Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (4/12). Sosialisasi tersebut digelar oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang dengan mengajak ratusan pelaku usaha atau wajib pajak di Kota Malang.

Dalam sambutannya, Wali Kota Malang, Sutiaji menyatakan kegiatan ini mampu menjadi starting poin Kota Malang dalam menerapkan pajak online secara menyeluruh pada 2020 mendatang. Berkolaborasi dengan KPK, Ia optimistis PAD dapat ditingkatkan.

“Apa yang sudah fasilitisasi dari Tim Korsupgah KPK RI ini tidak dibiarkan begitu saja. Intinya di sini, teman-teman Korsupgah KPK punya keyakinan potensi pendapatan di Kota Malang jauh bisa ditingkatkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, potensi pendapatan dari sektor pajak di Kota Malang sangat besar, tidak hanya dari hotel dan restoran saja, melainkan juga dari potensi penerimaan di bidang parkir. Apa yang disarankan KPK ini juga akan menjadi perhatian Pemkot Malang untuk melakukan perbaikan sistem pemungutan pajak. Salah satunya dengan menerapkan sistem online juga penguatan database potensi pajak secara manual.

“Kita juga tidak mau serta merta percaya dengan sistem online, makanya ke depan ini akan dibuat dobel sistem. Ada taping box secara online tadi dan juga yang manual berdasarkan dengan kajian potensi,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI, Basaria Panjaitan mengatakan, agar melalui sistem pajak online, kesadaran pelaku wajib pajak melakukan pembayaran diharapkan bisa terpenuhi sebagaimana mestinya. Sehingga uang yang masuk ke dalam kas daerah memang benar-benar terdata dan sesuai.

“Ini salah satu aksi nyata dari KPK, bagaimana meningkatkan pendapatan daerah khususnya supaya pembayaran pajak itu benar-benar masuk dalam kas daerah,” ujarnya.

Kekinian, lanjut Basaria, KPK bersama pemerintah daerah mengupayakan dengan pemberian fasilitas melalui alat di setiap tempat yang wajib bayar pajak. Alat tersebut, nantinya yang akan mengontrol berapa uang yang masuk.

Ia berharap, ada integrasi yang bisa diwujudkan melalui alat bantu pajak online tersebut dan pencegahan korupsi bisa dijalankan.

Sementara itu, Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengungkapkan hingga saat ini pelaku wajib pajak yang sudah menerapkan sistem online sekitar 176. Ia berharap semua pelaku usaha wajib pajak lainnya bisa menerapkan sistem online tersebut.

“Sudah sekitar 176, dan itu macam-macam ya, ada hotel, restoran, kos-kosan dan lainnya. Kebanyakan juga meningkat, nanti kedepan kita harapkan keseluruhan wajib pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame semuanya bisa segera menerapkan sistem online. Jadi semuanya transparan dan tidak terlalu banyak makan waktu,” jelasnya. (Hmz/Ulm)