Gandeng Kejaksaan, BPJS Naker Fokus Tangani Perusahan Tak Patuh

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang Raya Cahyaning Indriasari. (Aziz Ramadani/MVoice)
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang Raya Cahyaning Indriasari. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tahun ini fokus pada kepatuhan perusahaan. Agar menjamin pekerjanya dari kecelakaan kerja, kematian hingga jaminan pensiun.

“Kami fokus pada ketidakpatuhan perusahaan. Yaitu perusahaan yang harusnya sudah wajid daftar jadi peserta BPJS Naker, namun belum didaftarkan,” kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang Raya, Cahyaning Indriasari.

Di Kota Batu, lanjut dia, ada sekitar 200 ribuan perusahan yang berpotensi wajib mendaftarkan BPJS Naker pekerjanya. Baik mulai perusahaan mikro, kecil dan menengah serta perusahaan besar. Namun, hingga saat ini masih baru 500 perusahaan telah terdaftar.

“Maka kami berkerja sama dengan Kejari Kota Batu telah mengajukan 107 SKK (Surat kuasa khusus) perusahan. Sudah kami undang, sosialisasi hukum. Lalu saat ini ada 32 perusahaan yang sudah resmi daftar. Kami usahakan persuasif dulu sebelum sanksi,” sambung dia.

Ya, bagi perusahaan tak patuh atau membandel, sanksi berat menanti. Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perusahaan wajib memberikan perlindungan pada pekerjanya yaitu terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun. Tergantung skala usaha, kalau kecil wajib membayarkan dua kecelakaan dan kematian.

“Jika tidak ada sanksi denda Rp 1 miliar sampai pidana kurungan penjara,” jelasnya.

“Pengusaha harus mulai perhatian, karena itu hak pekerja. Dari sekian persen keuntungan harus diberikan untuk jaminan sosial,” tutupnya.(Der/Aka)