MALANGVOICE – Demi ingin tampil trendi, mahasiswa UB nekat mencuri motor temannya sendiri. Alhasil, Deva Alwan (20) warga Surabaya, harus berurusan dengan Polsek Lowokwaru.
Deva mencuri sepeda motor jenis matic milik Wahyi Nidia Ningrum, yang masih satu kampus dengan pelaku. Modusnya, Deva meminjam motor dan langsung menggandakan kuncinya.
Setelah mempunyai kunci ganda, pelaku dengan mudah membawa motor korban. Aksi itu dilakukan pada Maret lalu.
“Pelaku pakai kunci palsu dan mengambil motor di halaman parkir di dalam kampus,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lowokwaru, AKP Roichan, Kamis (24/8).
Pelaku yang tinggal di kos di kawasan Perum Bulan Terang Utama (BTU) itu mengaku pada polisi bahwa sepeda motor curiannya itu untuk digunakan sehari-hari. Ia juga mengganti plat palsu agar tidak dikenali. “Dia tidak PD pakai sepedanya sendiri,” lanjutnya.
Aksi pelaku itu terkuak saat berada di kampus pada pekan lalu. Motor yang dibawa pelaku dikenali korban dan dilaporkan ke Polsek Lowokwaru. “Akhirnya kami tangkap pelaku dengan laporan korban,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 dengan hukuman enam tahun penjara.(Der/Yei)