MALANGVOICE – Sore ini, terdakwa kasus pembiusan dan perlakuan tidak senonoh, GM, pada seorang wanita, Agustus 2015 silam, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Malang.
GM yang menggunakan baju tahanan dengan songkok di kepalanya itu tertunduk sambil mendengarkan putusan yang dibaca hakim ketua, Rina Indrajanti.
GM terbukti dan secara sah memaksa wanita hersetubuh di luar ikatan perkawinan terhadap korban EWW, dan tidak menyesali perbuatannya.
“Terdakwa dikenakan hukuman penjara 10 tahun,” kata Rani, disusul ketukan palu.
Masa hukuman penjara itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa. Kemudian GM berkoordinasi dengan pengacaranya untuk berpikir apakah melakukan banding atau tidak.
“Terima kasih atas putusannya. Saya akan berpikir dahulu,” kata Gama.
Sebelumnya, pada 8 Agustus 2015, GM dan kekasihnya SAN, ditangkap satuan Unit Reskrim Polres Malang Kota. Keduanya ditangkap karena laporan EWW atas perbuatan tidak senonoh.
