MALANGVOICE – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Sesuai ketentuan pemerintah pusat, tahun ini akan ada gaji ke-14 yang bakal dicairkan.
Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan, gaji ke-14 merupakan pengganti, karena tahun ini tidak ada kenaikan gaji bagi para PNS tiap bulannya. “Memang sesuai amanat Presiden, gaji ke-14 itu ada,” kata Sutiaji, beberapa menit lalu.
Rumusan gaji ke-14 berbeda dengan gaji lainnya, karena yang akan diterima para pegawai berupa gaji pokok sesuai tingkatan eselonnya. Sedangkan gaji ke-13 rumusannya gaji ditambah tunjangan laiknya gaji tiap bulan.
“Pencairannya kami belum tahu, karena masih menunggu instruksi, intinya anggaran untuk gaji ke-14 sudah ada di APBD,” ungkapnya.
Khusus gaji ke-13 akan dicairkan saat tahun ajaran baru, bahkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, karena tidak dikenal adanya Tunjangan Hari Raya (THR) di pemerintah.