Gaji GTT/PTT Kota Malang Bakal Sesuai Upah Minimum

MALANGVOICE – Kabar baik untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kota Malang. Pemerintah tengah mengusahakan agar gaji yang diterima alami kenaikan sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), 2019 mendatang.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Dra. Zubaidah, MM. Rencananya, tahun depan gaji GTT dan PTT di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Malang diupayakan sesuai UMK Kota Malang. Tahun ini UMK Kota Malang sebesar Rp 2,5 juta. Sedangkan tahun depan, Pemkot Malang tengah mengusulkan kenaikan sebesar Rp 2,6 juta.

“Dan di tahun 2019 inipun kami berkonsentrasi mewujudkan pemberian gaji sesuai UMR Kota Malang bagi GTT maupun PTT,” ungkap Zubaidah saat membuka kegiatan pembekalan tenaga kependidikan di Hotel Olino, Kamis (8/11).

Dari tahun ke tahun, insentif Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kota Malang terus mengalami peningkatan. Malahan, tidak hanya insentif saja yang mengalami peningkatan, jumlah penerima pun juga mengalami peningkatan.

Dinas Pendidikan Kota Malang, lanjut Zubaidah, tidak memungkiri bahwa dukungan Pemerintah Kota Malang dalam hal ini Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji beserta jajarannya maupun DPRD Kota Malang berkomitmen dalam peningkatan kesejahteraan GTT maupun PTT. Tak terkecuali diwujudkan dalam program insentif.

Perlu diketahui, insentif GTT dan PTT tahun ini ialah sebesar Rp 500 ribu. Insentif tersebut langsung ditransfer ke rekening penerima, agar langsung dan tepat sasaran.

“Hingga tahun 2018 ini, insentif yang kami berikan pada GTT maupun PTT sebesar 500 ribu rupiah per bulan per orang dan dana insentif tersebut langsung kami transfer ke rekening penerima,” pungkasnya.(Hmz/Aka)