Gagalkan Peredaran, Ganja Seberat 1 Kg Disita BNN dari Jasa Pengiriman Paket di Kota Malang

Kepala BNN Kota Malang, AKBP Bambang Sugiharto. (Deny Rahmawan)

MALANGVOICE – Upaya peredaran narkoba jenis ganja berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) di jasa pengiriman paket di Kota Malang, Senin (27/11) lalu.

Petugas gabungan BNN Kota Malang, bekerja sama dengan Kabupaten Malang dan Kota Batu meringkus pelaku berinisial D (38) warga Gondanglegi, Kabupaten Malang. Ia diamankan beserta barang bukti ganja kering seberat 1 kg.

Menurut Kepala BNN Kota Malang, AKBP Bambang Sugiharto, ganja itu didatangkan dari Medan. Untuk mengelabuhi jasa pengiriman paket, ganja itu dikemas dengan baik dilapisi tiga pakaian.

“Ini adalah hasil sinergi BNN Malang Raya untuk mengungkap bandar besar narkoba jenis ganja. Kita mendapat informasi hingga mendatangi tempat jasa pengiriman paket di Kota Malang,” kata Bambang kepada wartawan.

Setelah dikembangkan lebih lanjut, petugas menggeledah rumah pelaku dan ditemukan ganja seberat 250 gram. Ternyata, pelaku bekerja tak sendirian. Ia bersama dua orang rekannya biasa mengedarkan ganja. Yakni S (34) warga Jl Ki Ageng Gribik, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan B (28) warga Jl Terusan Ijen, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

“Ternyata ganja itu dibeli dengan cara patungan hingga kami menangkap S dan B warga Kota Malang. Saat ini ketiganya sudah kami amankan. Dugaanya hendak diedarkan menjelang tahun baru dengan harga Rp 7 juta,” jelasnya.

Kini BNN dan kepolisian masih mengembangkan jaringan ini. Diduga masih ada pelaku lain yang terlibat.(Der/Yei)