MALANGVOICE – Niat mencuri malah apes dialami KY alias Koko (25). Maling yang beraksi di Vila Bukit Tidar blok B, Lowokwaru, Kota Malang, ini bukannya mendapat barang milik korban, namun malah meninggalkan sepeda motornya dan berakhir ditangkap polisi.
Kejadian yang dialami pada Rabu (16/5) lalu bukan hari baik bagi Koko. Ia bersama satu rekannya berniat mencuri di rumah tersebut pada pukul 19.45 WIB.
Saat itu, di rumah tersebut ada korban, M Fahrul Rozi, dan pemilik rumah, Helga. Sekitar pukul 18.30 WIB, korban berpamitan untuk salat tarawih di masjid sekitar. Ia menitipkan tas berisi laptop dan ponsel pintar.
Kemudian, teman korban alias pemilik rumah mendengar suara orang dari luar dan langsung mengecek keadaan. Ternyata, Koko sudah membawa tas milik korban dan hendak lari menuju rekannya yang menunggu di luar rumah dengan sepeda motor.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Pujiyono, mengatakan, saat itu teman korban mengejar maling tersebut dan berhasil merebut tas milik korban.
“Teman korban menendang motor pelaku hingga terjatuh. Kedua maling itu akhirnya lari dari pengejaran dan meninggalkan sepeda motornya,” kata Pujiyono, Selasa (22/5).
Sekitar pukul 21.00 WIB, korban dan saksi melaporkan kejadian itu ke Polsek Lowokwaru.
Dijelaskan Pujiyono, dari laporan itu petugas langsung terjun ke TKP dan mengamankan sepeda motor milik pelaku. Tak beberapa lama, Koko dikabarkan ditangkap warga saat berada di sekitaran pos penjagaan.
“Ada warga melihat gerak-gerik aneh orang tidak dikenal tanpa menggunakan sandal. Setelah dinterogasi akhirnya mengaku habis mencuri. Kemudian kami tangkap dan dibawa ke Polsek untuk penyelidikan,” lanjutnya.
Kini barang bukti sepeda motor milik pelaku, Honda Supra N 5305 AZ dan HP milik korban sudah diamankan sebagai barang bukti. Polisi kini mencari rekan pelaku lain yang melarikan diri.
“Kami masih dalami kasus ini. Pelaku sementara dikenakan pasal 363 KUHP atas pencurian,” tandas Pujiyono. (Der/Ery)