Gagal Jual Emas Palsu Dihadiahi Pasal 378

Kanitreskrim Iptu Tukiman (istimewa)

MALANGVOICE – Polisi Batu akhirnya menetapkan pria berinisial LS (44), ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan toko emas di Batu.

Warga Jabon, Jombang ini, bakal dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kapolsek Batu, AKP S Riadi dikonfirmasi melakui Kanitreskrim Iptu Tukiman menjelaskan, bahwa tersangka berencana menjual emas palsu seberat 25 gram.

“Modusnya ya menjual emas palsu dengan surat emas. Kita sudah lakukan pengecekan dengan bantuan pegadaian ternyata memang bukan emas,” tambahnya.

Modusnya, tersangka LS menjual benda berbentuk gelang ke toko emas Bintang dengan surat emas seharga Rp 7,6 juta.

Pegawai toko kemudian memeriksa benda tersebut sehingga diketahui kalau bukan emas. LS kemudian dibawa ke Polsek Batu.

“Setelah diperiksa intensif, LS mengaku kalau alasan menjualnya karena punya anak tiga, sedangkan suaminya berada di Kalimantan,” ungkap Kanitreskrim.-