Gadis Pemandu Lagu di Kota Malang Bakal Dikenai Pajak

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT. (Muhammad Choirul)
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Gadis pemandu lagu atau kerap disebut ladies companion (LC) yang menjajakan jasanya di Kota Malang, dalam waktu dekat bakal dikenakan pajak. Wacana ini muncul di sela public hearing di Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Rabu (21/2).

Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun formula teknis penarikan pajak terhadap para LC. “Kami meyakini, segala usaha yang menyediakan jasa, wajib dikenakan pajak,” tegasnya.

Harapannya, kebijakan baru ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Wacana ini mendapat respon positif dari legislatif. Ketua DPRD Kota Malang, Abdul Hakim, mempersilakan BP2D Kota Malang jika ingin menerapkan kebijakan tersebut.

“Monggo kalau bisa diterapkan. Kan banyak juga pemasukan mereka (LC). Satu lagu saja penghasilan mereka berapa, kita sama sama tahu,” urai politisi PDIP ini.

Lebih lanjut, wacana penarikan pajak terhadap LC bukan sebagai bentuk usil atau asal-asalan. Melainkan, murni atas dasar kewajiban warga negara terkait perpajakan serta kebutuhan PAD Kota Malang.

“Perlu pendataan, dan perlu diingat LC kan bisa kerja pindah – pindah, kerja di beberapa titik sekaligus, atau bisa menetap di tempat hiburan tertentu. Ini harus spesifik,” urainya.

Hal senada diungkapkan anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pajak Daerah Kota Malang, Sulik Lestyowati. Dia menilai, kebijakan ini bisa dimasukkan dalam regulasi yang tengah dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif itu.

“Bagaimana metodenya, bisa dibahas bersama. Selain itu, yang dikenakan pajak ini LC – nya atau perusahaan tempat hiburannya, ini bisa masuk di revisi Perda Pajak Daerah,” pungkasnya. (Coi/Ery)