Gadis di Bawah Umur Dibawa Kabur dan Disetubuhi Penjual Bakpao

MALANGVOICE – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang berhasil menangkap Darsono alias Mbah alias Topan (23) warga Kaplingan, Sumbernongko, Pagak. Ia terbukti membawa kabur dan melakukan tindak pidana asusila pada seorang gadis di bawah umur.

Kanit UPPA Polres Malang Ipda Yulistiana Sri Iriana mengatakan, tersangka yang berprofesi sebagai penjual bakpao ini membawa kabur dan menyetubuhi Melati (bukan nama sebenarnya) warga Dampit.

“Tersangka mengaku sudah pacaran dengan korban selama 6 bulan. Ia kenal dengan korban lewat Facebook,” ungkapnya.

Menurut Iriana, tersangka membawa kabur korban yang merupakan pelajar kelas IX SMP ini selama empat hari. Pihaknya berhasil menangkapnya di rumahnya.

“Saat itu tersangka menelepon korban dan menjemput di rumahnya pada Minggu (21/4) lalu sekitar pukul 03.00 WIB kemudian membawa korban ke Stadion Kanjuruhan. Tapi korban tak juga diantar pulang hingga empat hari,” jelasnya.

Selama empat hari tersebut, lanjut Iriana, korban diinapkan di rumah kerabat pelaku di daerah Pagak. Selama itu, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak enam kali. Setelah itu, baru Rabu (24/4) malam, tersangka mengantarkan korban pulang. Namun sebelumnya, orangtua korban sudah melaporkan ke Polres Malang. Laporan dibuat, setelah mengetahui anaknya dibawa kabur oleh tersangka.

“Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 81 jonto 76D dan pasal 82 jonto pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jonto pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Der/Ulm)

Berita Terkini

Arikel Terkait