MALANGVOICE – Nasib bekas karyawan PT Freeport Indonesia yang menjadi korban PHK sepihak kian terlunta-lunta. Hingga saat ini, mereka belum mendapatkan hak yang seharusnya diterima.
Ini juga dialami Agung Fery Widiatmoko. Atas kesamaan nasib, dia dan teman-temannya menggelar jumpa pers di Kota Malang, Selasa (19/12). Agung membeberkan, kesewenang-wenangan PT Freeport Indonesia berawal ketika dilakukan PHK sepihak.
Saat itu, sejumlah karyawan menggelar mogok kerja akibat permasalahan yang terjadi di dalam perusahaan. “Manajemen menganggap mogok kerja tidak sah. Banyak hak kami dicabut, termasuk fasilitas kesehatan, sehingga BPJS tidak bisa memberi layanan,” keluhnya.
Akibat kondisi ini, dia mengklaim sembilan rekannya meninggal dunia. Sebab, sebagian besar karyawan sudah tidak lagi mampu membayar biaya rumah sakit untuk proses penyembuhan ketika jatuh sakit.
“Banyak sekali hak karyawan yang belum diselesaikan. Selama belum ada putusan sah tidaknya mogok kerja, harusnya dipenuhi. Jalur hukum sudah kami tempuh,” tegasnya.
Dia berharap, permasalahan ini tidak semakin berlarut – larut. Setidaknya, sudah sekitar sembilan bulan para bekas karyawan ini tidak mendapat upah, padahal mereka sebenarnya juga belum menandatangani surat pemutusan kontrak kerja.
“Gaji tidak dibayarkan mulai Mei 2017. Rekening bank sudah diblokir karena kartu tidak terbayar. THR yang harusnya dibayarkan bulan Juli juga tidak dibayar. Kami mendesak pemerintah pusat tidak menutup mata. Kasus ini dimulai negosiasi berlarut antara Freeport dengan pemerintah, jadi harus bertindak,” pungkasnya.(Coi/Aka)