Forum Pemantau Pemilu Tuding KPU Curang

Ketua KPU Batu, Rochani saat menerima berkas syarat pencalonan Paslon H Rudi-Sujono Djonet.(Miski)

MALANGVOICE – Forum Pemantau Pemilu menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batu, melakukan kecurangan dalam pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali kota, H Rudi-Sujono Djonet yang diusung PAN, Nasdem dan Hanura.

Salah seorang anggota Forum Pemantau Pemilu, M Rizki, mengatakan, KPU melanggar PKPU nomor 9 tahun 2015 yang diubah dengan PKPU nomor 5 tahun 2016, tentang pencalonan.

“Ini kesalahan sangat luar biasa. Jam pendaftaran sudah lewat masih saja diterima. Kami nilai Pilwali Batu terancam berlangsung tidak fair,” kata dia, saat dihubungi MVoice, Senin (26/9), malam.

Pendiri M Rizqi Center ini menyebut, sebagian tim relawan memantau langsung proses pendaftaran. Bahkan, pihaknya telah menyampaikan hal tersebut, tapi tidak digubris sama Komisioner KPU.

Apalagi, saat pendaftaran, Komisioner Panwaslih berada di tempat, namun justru tidak mempermasalahkannya.

Temuan itu tidak sekadar kasat mata, tapi juga lengkap dengan bukti di lapangan. Selain itu, kejadian ini disaksikan banyak orang.

“Surat terbuka ini belum diposting di medsos, tapi rencananya mau kami upload di pikirkan.com. kami juga belum lapor ke Panwaslih. Besok baru kami rapatkan bersama elemen masyarakat lainnya yang tergabung dalam forum pemantau pemilu,” jelas dia.

Ia tidak mempermasalahkan siapa yang akan memimpin Kota Batu ke depannya. Rizqi juga menegaskan tidak memihak pada Paslon mana pun. Hal ini dilakukan murni kepentingan transparansi pelaksanaan Pilwali.

“Kami tidak mau mendiamkan sesuatu yang buruk. Ini akan jadi preseden buruk ke depan jika semua pihak diam atas kondisi yang ada. Kami tegaskan tidak memihak Paslon mana pun,” tegas dia.

Pihaknya menuntut tiga hal, pertama KPU harus membatalkan pencalonan H Rudi-Sujono Djonet. Kedua, Panwaslih segera memproses dan memberikan rekomendasi pembatalan Paslon tersebut.

“Jika tidak direspon, kami akan laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” papar dia.

Sementara, Komisioner KPU, Saifudin, mengaku tidak mempermasalahkan adanya surat terbuka tersebut. Hal itu bagian dari aspirasi masyarakat.

“Kami menjalankan sesuai prosedur. Kalau ada pengaduan resmi baru kami bisa merespon. Kalau belum, ya tidak bisa menindaklanjutinya,” ungkapnya.

Berikut Surat Terbuka dari Forum Pemantau Pemilu:

*SURAT TERBUKA FORUM PEMANTAU PEMILU*

KPU LANGGAR ATURAN, PILKADA TERANCAM TIDAK FAIR

KPU Kota Batu telah jelas-jelas melanggar aturan pemilu, khususnya PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tentang Pancalonan, yaitu PKPU No. 9 Tahun 2015 yang diubah dengan PKPU No. 5 Tahun 2016 dan PKPU No. 9 Tahun 2016. Ini terjadi saat menerima pendaftaran bakal pasangan calon yang diusulkan oleh PAN, NASDEM dan HANURA Kota Batu pada hari terakhir masa pendaftaran (23/9). Karena penyelenggara pemilu sudah melanggar aturannya sendiri, maka Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu Tahun 2017 terancam berlangsung secara tidak fair.

Pelanggaran yang dilakukan KPU Kota Batu adalah menerima pendaftaran pasangan calon H. Rudi S.B – Soejono Joned yang nyata-nyata tidak memenuhi persyaratan, yaitu :

1. Tidak adanya dokumen rekomendasi yang asli dari DPP Partai Hanura, melainkan hanya lembaran fotokopian yang tidak punya nilai legalitas.

2. DPC Partai Hanura sebagai salah satu parpol yang mengusulkan calon, datang untuk mendaftar di hari Sabtu tanggal 24 September 2016 alias pendaftaran sudah ditutup tapi KPU Kota Batu tetap memprosesnya.

Berikut uraian yang lebih lengkap:

1. Pada hari Jumat (23/9) pukul 23.30, paslon Rudi-Joned datang untuk mendaftar dengan parpol pengusul PAN, NASDEM, HANURA. Akan tetapi DPC HANURA sebagai pihak yang berwenang mendaftarkan paslon, tidak hadir. Menurut ketentuan PKPU tentang Pencalonan, parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan pasangan calon, wajib hadir saat pendaftaran.Memang ada pengurus DPW HANURA Jatim yang hadir, tapi dalam Pilwali Batu ini DPW sama sekali tidak melakukan tindakan mengambil alih kewenangan DPC. Terbukti tidak ada satu pun surat/dokumen yang menyatakan pengambilalihan kewenangan, sehingga kehadiran orang atau oknum pengurus DPW tersebut TIDAK BISA dianggap sebagai pihak yang berwenang untuk mendaftarkan pasangan calon. Dengan demikian, harusnya parpol yang boleh mendaftar saat itu hanya PAN (3 kursi) dan NASDEM (1 kursi). Sesuai ketentuan, harusnya KPU Kota Batu langsung menolak karena gabungan parpol ini kurang dari persyaratan minimal (5 kursi). Tetapi hal itu tidak dilakukan oleh KPU Kota Batu dan dibiarkan oleh Panwaslih Kota Batu yang hadir secara lengkap di ruang pendaftaran.

2. Ketua dan Sekretaris DPC HANURA Kota Batu baru datang hari Sabtu pukul 00.35 (dini hari) alias sudah diluar masa pendaftaran, itupun setelah dilakukan penjemputan ke rumahnya oleh oknum pengurus DPW. Tentu saja kehadiran HANURA untuk menggenapi PAN dan NASDEM harusnya tidak diterima, tapi tetap diproses oleh KPU Kota Batu dan dibiarkan oleh Panwaslih Kota Batu.

Hal ini telah melanggar ketentuan Pasal 37 ayat (3) PKPU 9/2015 : “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3).”

HANURA datang setelah masa pendaftaran selesai.

3. Pelanggaran semakin parah ketika KPU Kota Batu memutuskan menerima persyaratan pencalonan alias pendaftaran paslon, padahal saat mendaftar HANURA jelas-jelas TIDAK MEMILIKI dokumen yang absah yang sangat penting, yaitu Rekomendasi atau persetujuan dari DPP HANURA (formulir B.1 KWK) yang menunjuk pasangan calon Rudi-Jonet. Yang diserahkan ke KPU Kota Batu hanyalah lembar fotokopian yang tentu saja tidak memiliki nilai legalitas.

Dalam PKPU tentang Pencalonan, Formulir B.1 KWK alias Rekomendasi DPP wajib ditandatangani Ketum dan Sekjen serta berstempel basah. Dalam Pasal 45 ayat (2) PKPU 9/2015 ditegaskan bahwa dokumen persyaratan HARUS ASLI. Bagaimana ketentuan tersebut bisa diabaikan? Bagaimana KPU Kota Batu bisa menilai asli tidaknya atau sah tidaknya lembaran fotokopian? Bagaimana Panwaslih Kota Batu bisa membiarkan hal ini? Inilah ancaman yang serius bahwa Pilwali akan berlangsung TIDAK FAIR.

4.Tentang diterimanya lembaran fotokopian ini, alasan yang dikemukakan oleh pihak pendaftar maupun pihak yang menerima pendaftaran adalah, Rekomendasi asli dikirim ke KPU RI sehingga yang di KPU Kota Batu hanya hasil scan atau copy. Hal ini semakin menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses pendaftaran paslon H. Rudi – Soejono Jonet. Yang membuka pendaftaran Pilwali Batu itu KPU Kota Batu atau KPU RI? Apakah boleh dokumen diserahkan kepada pihak yang bukan panitia pendaftaran?

Sekali lagi, KPU Kota Batu telah melanggar aturannya sendiri. Dalam pengumuman pendaftaran yang dipublikasikan KPU Kota Batu (tertuang dalam Pengumuman Nomor 15/KPU.Kota-014.329951/IX/2016 tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batu Tahun 2017) tegas-tegas disebutkan bahwa Tempat Penyerahan Dokumen adalah di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Batu, Jalan Raya Tlekung Nomor 212 Junrejo Kota Batu. Dalam pengumuman tersebut, KPU Kota Batu juga menegaskan lagi bahwa “Surat pencalonan beserta dokumen administrasi bakal calon dibuat dalam 2 (dua) rangkap, meliputi 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan.” Mengapa tidak ada barang asli tapi dianggap sah? Kalau fotokopian dibenarkan, maka jangan disalahkan kalau di masa perbaikan dokumen nanti, paslon-paslon akan menyerahkan dokumen yang kurang lengkap saat pendaftaran kemarin, dengan lembaran-lembaran fotokopian semua. Ijazah, KTP, Surat Keterangan dari Pengadilan, Surat Keterangan dari Kantor Pajak, dll, bisa saja diserahkan fotokopian dan tanpa dilegalisir sama sekali. Apakah ini yang disebut asas legalitas dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu?Dan kalau menyerahkan dokumen itu bisa di kantor KPU RI, maka jangan disalahkan juga kalau nanti paslon akan berbondong-bondong melengkapi kekurangan berkas ke KPU RI, bukan ke KPU Kota Batu.

Atas fakta-fakta pelanggaran aturan di atas, surat terbuka ini menuntut :

1. KPU Kota Batu harus membatalkan penerimaan pendaftaran paslon oleh PAN, NASDEM dan HANURA Kota Batu karena telah menyalahi ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan;

2. Panwaslih Kota Batu segera memproses pelanggaran ini dan memberikan rekomendasi pembatalan pendaftaran kepada KPU Kota Batu;

3. Apabila kedua hal tersebut tidak dilakukan, maka kami akan langsung melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Batu, 24 September 2016
Forum Pemantau Pilwali