MALANGVOICE – Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menilai rencana pemerintah menambah layer tarif cukai rokok menjadi sinyal kuat belum adanya kepastian usaha di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT).
Ketua Formasi, Heri Susianto, mengatakan selama ini sektor IHT sudah dibebani beragam regulasi dari berbagai kementerian dan lembaga. Mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Permenkes, Peraturan Menteri Keuangan (PMK), hingga aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Regulasinya sangat banyak dan cenderung membelenggu. Di sisi lain, kami tetap dituntut meningkatkan kinerja agar setoran cukai dan pajak naik setiap tahun,” kata Heri.
Jelang Nataru, Bulog Malang Pastikan Harga dan Stok Beras Aman
Menurutnya, struktur tarif cukai yang saat ini terdiri dari delapan layer sudah cukup ideal dan kondusif bagi pelaku usaha. Apalagi pemerintah juga memutuskan tidak menaikkan tarif cukai pada 2025 dan 2026. Kebijakan itu dinilai memberi ruang napas bagi industri.
Selain itu, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang semakin masif disebut mulai membuahkan hasil. Permintaan pasar menunjukkan tren meningkat.
“Kalau ada permintaan di pasar, artinya pasokan ilegal mulai berkurang. Ini seharusnya dijaga,” ujarnya.
Namun di tengah situasi yang dinilai mulai stabil, muncul wacana penambahan layer tarif cukai menjadi sembilan layer dengan memasukkan SKM golongan III. Formasi menilai kebijakan ini tidak diperlukan karena struktur dan besaran tarif yang ada sudah berjalan baik.
Heri khawatir penambahan layer baru akan berdampak pada kinerja SKM golongan II dan SKT di semua golongan, mengingat rentang harga yang tidak terpaut jauh. Jika tetap dipaksakan, ia menilai kebijakan tersebut tidak populis dan berpotensi mengganggu keberlangsungan IHT yang selama ini menjadi penopang penerimaan negara.
“Jangan sampai kami hanya diperas untuk setoran pajak dan cukai, tapi tidak ada perlindungan. Tidak ada kepastian usaha,” tegasnya.
Formasi juga menyoroti tumpang tindih regulasi lintas kementerian dan lembaga yang dinilai semakin memberatkan industri. Salah satu contohnya adalah aturan larangan penambahan saus pada rokok, yang hanya memperbolehkan tembakau dan cengkeh.
Padahal, menurut Heri, saus berfungsi memperkuat rasa dan karakter produk. “Kalau ini direalisasikan, sama saja menghancurkan IHT secara sistematis,” ujarnya.
Senada dengan Formasi, Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai pemerintah perlu menjaga iklim usaha tetap kondusif dan tidak menambah kebijakan baru yang menimbulkan kegaduhan, termasuk rencana penambahan layer tarif cukai.
Ia menyebut situasi ini tak lepas dari belum tuntasnya roadmap pengembangan IHT ke depan. Akibatnya, ketidakpastian bagi pelaku usaha semakin besar.
Menurut Joko, peningkatan penerimaan cukai seharusnya ditempuh lewat perlindungan pasar dari rokok ilegal, bukan dengan menambah layer cukai untuk mengadopsi rokok ilegal ke ranah legal.
“Struktur layer cukai saat ini sudah pas dengan kondisi sekarang. Pemerintah, khususnya Kemenkeu, perlu mengkaji ulang kebijakan yang berpotensi destruktif bagi iklim usaha,” ujarnya.
Joko mengingatkan, kontribusi IHT terhadap penerimaan negara masih sangat signifikan dan belum tergantikan. Setoran pajak dan cukai dari sektor ini rata-rata mencapai Rp200 triliun per tahun, atau sekitar 10 persen dari total pendapatan APBN.
Bahkan, menurutnya, dividen BUMN tidak akan mampu menutup kontribusi sebesar itu jika IHT terganggu.
Saat ini, sektor IHT disebut diatur oleh lebih dari 300 regulasi. Sekitar 90 persen di antaranya bersifat pembatasan, 9 persen terkait pajak dan cukai, dan hanya 1 persen yang berkaitan dengan aspek ekonomi dan kesejahteraan.
Di tingkat daerah, terdapat 595 aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), terdiri dari 329 Perda kabupaten/kota, 260 Peraturan Bupati/Wali Kota, dan enam Peraturan Gubernur.
Situasi semakin kompleks dengan terbitnya PP 28/2024 sebagai aturan pelaksana UU 23/2023 tentang Kesehatan, khususnya bagian pengaturan zat adiktif. Regulasi ini mengatur produksi, impor, pengedaran, kemasan, iklan, promosi, sponsorship, hingga pembatasan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) industri rokok.
Berdasarkan sejumlah kajian, potensi kerugian ekonomi akibat penerapan aturan tersebut diperkirakan mencapai Rp103 triliun. Rinciannya, proyeksi hilangnya nilai ekonomi sebesar Rp79,06 triliun, dampak aturan pemajangan produk Rp19,63 triliun, serta pembatasan iklan sebesar Rp4,39 triliun.
Dampak tersebut dinilai akan berimbas pada sekitar 1,2 juta petani tembakau dan cengkeh, serta 4,8 juta tenaga kerja di rantai pasok IHT, termasuk buruh linting, distributor, hingga pelaku UMKM.
Aturan tersebut juga diturunkan lebih teknis melalui Permenkes dan regulasi turunan lainnya, termasuk Peraturan 18/2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Formasi dan kalangan akademisi pun meminta pemerintah meninjau ulang rencana penambahan layer tarif cukai serta berbagai regulasi yang dinilai memberatkan.
“Pemerintah jangan setengah hati. Kalau berharap setoran cukai meningkat, maka industrinya juga harus dijaga. Tanpa kepastian usaha, ekosistem pertembakauan dalam negeri bisa terancam,” pungkas Joko.(der)