Forkopimda Kabupaten Malang Galakan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan

Forkopimda
Forkopimda Kabupaten Malang saat melihat proses sidang bagi masyarakat yang terjaring operasi Yustisi. (Istimewa).

MALANGVOICE – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang menggelar Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional Kepanjen, Senin (14/9).

Dalam operasi tersebut, jajaran Forkopimda Kabupaten Malang juga menghadirkan sejumlah hakim dan jaksa, untuk langsung melakukan sidang bagi masyarakat yang terbukti melanggar Protokol Kesehatan Covid-19, berupa tidak menggunakan masker saat berada di tempat terbuka atau ruang publik.

Bupati Malang HM Sanusi mengatakan, operasi yustisi ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker ditempat umum akan langsung ditindak.

“Operasi Yustisi ini upaya kami menegakkan kedisiplinan bagi masyarakat. Terutama kewajiban memakai masker. Masyarakat yang terjaring operasi Yustisi ini, langsung dilakukan di sidang ditempat. Karena masih langkah awal para pelanggar ini akan di data supaya tertib memakai masker saat berada di tempat umum,” ungkapnya.

Setelah ini, lanjut Sanusi, petugas bakal menindak tegas masyarakat yang tidak disiplin, dan dilakukan sidang ditempat, serta dikenakan denda.

“Kedepan akan kami berlakukan sanksi denda, nilainya variatif ya, Rp 100 ribu. Operasi Yustisi dilakukan sampai masyarakat betul-betul disiplin menggunakan masker. Karena dengan cara memakai masker inilah kami yakin bisa mengikis penyebaran wabah Covid-19,” jelasnya.

Untuk itu, tambah Sanusi, dirinya telah membuat Surat Edaran tentang kewajiban menggunakan masker, selalu jaga jarak dan cuci tangan.

“Itu untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat, agar selalu pakai masker, jika sudah pakai masker ya harus jaga jarak, jangan bersentuhan langsung. Seperti salaman, dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menjelaskan, operasi yustisi ini dilakukan untuk menertibkan masyarakat yang masih enggan menggunakan masker.

“Penindakan dalam operasi yustisi ini kita lakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan. Masyarakat yang melanggar akan kami kenakan tindak pidana ringan dimana dendanya sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Operasi yustisi tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Letkol Inf. Yusub Dody Sandra yang juga Dandim 0818/Kabupaten Malang-Kota Batu, Bupati Malang HM Sanusi, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar yang juga sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Edi Handoyo dan juga Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Malang, Ronald Salnofri.(der)