Forkompimda Kabupaten Malang Razia Berskala Besar di Malam Takbir

Suasana pelaksanaan apel gabungan kesiapan pengamanan malam takbir. (Istimewa).
Suasana pelaksanaan apel gabungan kesiapan pengamanan malam takbir. (Istimewa).

MALANGVOICE – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang menggelar razia berskala besar di malam Idul Fitri 1441 Hijriah.

Razia diawali dengan apel kesiapan pasukan gabungan dari TNI-POLRI, Satpol-PP, BPBD, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, yang digelar di Lapangan Satya Haprabu, Polres Malang, Sabtu (23/5) malam.

Dalam razia kali ini, personel gabungan berkeliling dari Kepanjen, Gondanglegi
agar masyarakat tidak melakukan kegiatan takbir keliling saat malam Idul Fitri 1441 Hijriah (2020), karena kasus COVID-19 di wilayah Kabupaten Malang belum ada penurunan, dan saat ini masih dalam tahapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Hari Raya Idul Fitri merupakan hari raya kemenangan bagi umat islam setelah menjalani ibadah puasa sebulan penuh. Apalagi saat ini Kabupaten Malang sedang melaksanakan PSBB, dan pelaksanaan takbir keliling tidak boleh dilaksanakan,” ungkap Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Sabtu (23/5).

Untuk itu, lanjut Hendri, pelaksanaan takbiran hanya diperbolehkan di masjid atau mushalla dengan hanya perwakilan orang dan tetap memperhatikan protokol kesehatan COVID-19.

“Tidak boleh kerumunan. Takbiran bisa menggunakan teknologi pengeras suara di masjid dengan direkam. Atau beberapa orang di masjid boleh,” jelasnya.

Sedangkan, tambah Hendri, untuk pelaksanaan salat Idul Fitri, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar melaksanakan di rumah masing masing, supaya dapat meminimalisasi adanya penularan yang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

“Bukan tidak diperbolehkan. Tapi kerumunannya (berjemaah di masjid atau tanah lapang) yang berpotensi menjadi penyebaran Covid-19,” tukasnya.(Der/Aka)