Fokus Pilkada, Sanusi “Lepas” Jabatan Bupati Malang 71 Hari

Calon Bupati Malang Muhammad Sanusi pada Pilkada 2020. (Foto: MalangVoice)

MALANGVOICE – Calon Bupati Malang, HM Sanusi mengaku akan bersifat sportif saat masa kampanye Pilkada 2020. Dia mengatakan akan mengajukan cuti satu pekan sebelum masa kampanye di mulai pada Sabtu, 26 September 2020 mendatang.

”Satu pekan sebelum kampanye akan mengajukan cuti (dari jabatan Bupati Malang),” kata Sanusi dalam keterangannya kepada MalangVoice.

Tentunya, ketika cuti dirinya melepaskan jabatan Bupati Malang sementara. Dia mengatakan roda pemerintahan di Kabupaten Malang akan dipimpin oleh Pejabat Sementara.

Meski demikian, Sanusi mengaku belum mengetahui siapa sosok yang akan menggantikannya. Dia menyerahkan semuanya hal tersebut kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

”(Jabatan Bupati Malang) nantinya akan digantikan sama Pjs yang ditunjuk Gubernur,” ungkap politikus PDI Perjuangan ini.

Sedangkan untuk terkait pendaftaran dirinya mengikuti Pilkada 2020, Sanusi menyampaikan dirinya bersama Bakal Calon Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto akan dijadwalkan mendaftar ke KPU pada Jum’at, 4 September 2020.

”Tanggal 4 (September) kita jadwalkan daftar ke KPU,” ujarnya.

Sementara itu, terkait peraturan baru dalam teknis kampanye dalam Pilkada 2020 kali ini yang bertepatan dengan pandemic Covid-19, dia siap mengikuti semua aturan dari KPU tersebut.

Sebagaimana diketahui, dalam peraturan kampanye Pilkada 2020 kali ini dilarang mengumpulkan massa banyak. Sebagaimana arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyarankan agar kampanye digelar secara virtual.

”Kita ikuti saja bagaimana teknisnya (kampanye). Kalau memang tidak boleh (menundang masa banyak), ya tidak boleh dan kita ikuti saja,” ungkapnya.

Berdasarkan jadwal, tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 di era pandemi virus corona, tahapan pendaftaran calon kepala daerah di KPU resmi dibuka mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020.

Setelah itu, tahapan verifikasi terhadap calon kepala daerah dan penetapan pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga di Pemilihan Kepala Daerah pada 23 September 2020.

Sedangkan untuk tahapan kampanye Pilkada 2020 dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020 atau sebanyak 71 hari dengan dibagi tiga fase. Fase pertama yaitu kampanye dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum pemasangan alat peraga dan/atau kegiatan lain.

Fase kedua, KPU akan menggelar debat publik atau terbuka antarpasangan calon sebagai bagian dari kampanye calon kepala daerah. Sedangkan fase ketiga, kampanye calon kepala daerah di media massa, cetak, dan elektronik dibuka mulai 22 November hingga 5 Desember 2020.(der)