FIMM Laporkan KPU-Panwaslu ke DKPP

MALANGVOICE – Forum Independen Masyarakat Malang (FIMM) akhirnya melaporkan KPU-Panwaslu Kabupaten Malang, karena meloloskan Calon Bupati dari PDIP, Dewanti Rumpoko yang memiliki nama berbeda antara ijazah dan kartu tanda penduduk (KTP).

Laporan disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dibuktikan dengan tanda terima tertanggal 18 Oktober 2015 bernomor surat 034/B/K/X/2105. ”Kami lampirkan ijazah, KTP, dan surat keputusan KPU dan Panwaslu,” kata juru bicara FIMM, Haris Budo Kuncahyo, dalam aksinya di depan Kantor KPU, beberapa menit lalu.

Pihaknya meminta DKPP agar menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan para Komisioner KPU dan Panwaslu Kabupaten Malang. Sebab, mereka dianggap telah mengabaikan dan melakukan tindakan ceroboh meloloskan calon bermasalah.

Massa FIMM

Meskipun calon tersebut membuat surat pernyataan bermaterai dan tanda tangan atas saran KPU, justru hal itu menyalahi peraturan Dispendukcapil tentang administrasi penduduk.

Jika tidak, kata Haris, KPU harus mencetak surat suara tanpa calon nomor 2 alias digugurkan.

“Yang berhak memutuskan kan Pengadilan Negeri (PN), kalau diputuskan sekarang tidak bisa karena pencalonannya sudah dulu,” jelas dia.

Usai aksi di KPU, FIMM dalam waktu dekat menggelar aksi yang sama di depan Kantor DKPP, Jakarta.

“Kenapa dari dulu KPU dan Panwaslu tutup telinga, jika awalnya bagus pasti kami tidak bertindak seperti ini. Akhirnya masyarakat yang dirugikan,” tandasnya.-

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait