Faktor Ekonomi Sumbang Angka Perceraian Tertinggi di Kabupaten Malang

Humas PA Kabupaten Malang, Muhammad Ghazali. (Istimewa).

MALANGVOICE – Pengadilan Agama Kabupaten Malang mencatat kasus perceraian di bulan Januari 2021 mencapai 755 kasus.

“Untuk perceraian di Kabupaten Malang jumlahnya terbanyak ketiga di Jawa Timur. Tapi, untuk perkara sengketa waris tahun ini menurun. Di Januari tahun lalu jumlah perkara sengketa waris ada 5 perkara,” ungkap Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, Muhammad Ghazali, saat dikonfirmasi, Kamis (18/2).

Menurut Ghazali, tingginya kasus cerai tersebut sebagian besar dipicu faktor ekonomi dalam rumah tangga. Apalagi, di tengah pandemi Covid-19, tidak sedikit orang yang kehilangan pekerjaan. Itu terlihat dari jumlah kasus cerai yang ada di PA Kabupaten Malang, yakni 200 kasus cerai gugat dan 555 kasus cerai talak.

“Akibat perekonomian akhirnya terjadi cekcok antara suami istri, lalu berujung perceraian, hingga urusan warisan. Seharusnya perkara warisan sudah tidak ada jika masyarakat mengerti aturan secara agama,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Ghazali, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu sebelum naik ke meja hijau.

“Itu semua bisa di bicarakan, terutama soal waris. Karena, dalam seharusnya diselesaikan tidak lama setelah pewaris meninggal, pasca urusan biaya perawatan jenazah dan hutang-hutang pewaris. Kemudian urusan waris,” tegasnya.

Sebab, tambah Ghazali, dampak dari pembagian warisan dapat mengakibatkan permusuhan antar anggota keluarga.

“Persoalan warisan ini kadang terjadi antara anak dan orang tua, dan sebaliknya, orang tua musuh anak. Seandainya pembagian warisan ini diselesaikan secara kekeluargaan setelah urusan perawatan jenazah dan hutang piutang pewaris, bisa 7 hingga 40 hari, munkin permasalahan warisan bisa ditekan,” pungkasnya.(der)