Environtmental Green Society Malang Gelar Aksi Tolak Plastik Sekali Pakai

MALANGVOICE – Momen bulan Ramadan 1442 Hijriah, dihiasi dengan aksi damai yang dilakukan aktivis lingkungan tergabung dalam Environtmental Green Society (EGS) Malang, di depan Gedung Balaikota Malang, Kamis (15/4).

Dalam aksi yang melibatkan sekitar belasan orang itu mengambil tema bertajuk ‘Puasa Plastik’, sebagai bentuk penyampaian aspirasi penolakan penggunaan plastik sekali pakai.

Hal tersebut, didasari pada hasil penelitian yang dilakukan EGS Malang bahwa disepanjang sungai Brantas, khususnya mulai dari wilayah Bumiaji, Muharto, hingga Bendungan Sengguruh telah ditemukan banyak tumpukan sampah di bantaran sungai.

Dari kesimpulan yang dibuat, melalui tumpukan sampah itu menjadi salah satu sumber munculnya mikro organisme. Jika mikro organisme ini telah mengkontaminasi hewan yang ada di sungai seperti Ikan dan udang itu dapat berdampak buruk pada manusia.

“Itu adalah partikel berbahaya, karena mengandung senyawa Toxic yang kemudian senyawa tersebut pada organismenya (Ikan dan Udang) akan berbahaya untuk di konsumsi manusia,” ujar Peneliti Environtmental Green Society, Alaikha Rahmatullah, saat diwawancarai awak media.

Dari situ, pihak EGS Malang ingin Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bisa mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur supaya masyarakat bisa lebih disiplin tidak menggunakan plastik sekali pakai.

Lalu, tidak adanya fasilitas pendukung dari pemerintah di kawasan bantaran sungai untuk mengangkat sampah itu juga menjadi problem tersendiri.

“Tidak adanya fasilitas dari pemerintah khususnya di kawasan bantaran sungai tersebut untuk fasilitas pengangkatan sampah,” kata dia.

Dan kemudian perlu adanya tanggung jawab dari pihak produsen atas produk-produknya. Sebab hingga saat ini produsen plastik belum bertanggung jawab pada produknya sendiri.

“Pertama produsen diharapkan bertanggung jawab untuk sampah-sampah yang mereka produksi. Kemudian yang kedua produsen di harapkan untuk me redesain kemasan-kemasan yang mereka produksi yang lebih rama lingkungan,” terangnya.

Sementara itu, terkait Peraturan tentang pengelolaan sampah rumah tangga sendiri sudah dikeluarkan Pemkot Malang melalui Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021.

Namun untuk penerapannya juga belum bisa dikatakan optimal, sebab dalam peraturan tersebut belum memiliki punishment bagi masyarakat yang melanggar.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait