Enam Tersangka Pejabat PG Kebonagung Tidak Ditahan Polisi, Akui Palsukan TKP Laka Kerja

Antrian truk tebu di PG Kebonagung. (MVoice/Toski D).

MALANGVOICE – Enam tersangka pejabat Pabrik PG Kebonagung mengakui melakukan tindak perkara atas perintangan dan pemalsuan tempat kejadian perkara (TKP).

Hasil itu didapat setelah Polres Malang memeriksa keterangan para tersangka, yakni HR (Kabag teknik), FR (Kabag TUK), LAW (Kabag Fabrikasi), H (Kasi Masakan Puteran)
IM (Kasi Teknik II), AN (Staff Personalia dan Umum).

TKP yang dimaksud adalah kasus Laka Kerja yang menewaskan pekerja Pabrik PG Kebonagung setelah terjatuh ke mesin penggilingan.

Baca juga:
Hasil APEKSI 2023, Sutiaji: Simplifikasi dan Integrasi Pelaporan Pemda Dinilai Strategis Kurangi Rutinitas

Pencarian Dua Korban Terseret Ombak Pantai Jembatan Panjang Dihentikan

Dosen UB Beri Pelatihan Digital Marketing dan Tata Kelola Keuangan UMKM di Desa Balongdowo

“Di hadapan penyidik mereka mengakui melakukan pemalsuan TKP, tapi para tersangka itu proaktif dan memenuhi panggilan. Mereka menjalani pemeriksaan mulai siang hingga sore hari,” ucap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro, saat ditemui awak media, Sabtu (15/7).

Menurut Wahyu, para tersangka ini memiliki peran masing-masing dan cukup signifikan, mulai dari merencanakan pengalihan TKP sampai dengan pembuatan TKP palsu laka kerja PG Kebonagung.

“Ada yang memerintahkan untuk melakukan pemasangan kawat di TKP, kemudian merencanakan pengalihan TKP atau membuat TKP Palsu. Ada yang memerintahkan agar pada saat polisi datang pertama kali ini tidak langsung menuju ke TKP,” jelasnya.

Wahyu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui dan menyadari atas kesalahan yang sudah dilakukan, selanjutnya Satreskrim akan segera memenuhi admistrasi berkas perkara yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

“Akan terus kami kejar, kami kebut mudah mudahan minggu depan kami sudah bisa tahap satu mengirimkan berkas ke Kejaksaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan, dalam kasus tersebut, para tersangka tidak dilakukan penahanan lantaran ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

“Mereka dikenakan Pasal 221 ayat (1) ke 2e KUHP Juncto 55 KUHP, ancaman hukumannya 9 bulan,” tukasnya.(der)