Empat Tahanan Kabur Dikenai Pasal Tambahan

Tahanan Kabur dari Polresta Malang Kota

Kapolresta Malang Kota AKBP Leonardus Simarmata mengumpulkan empat tahanan kabur. (deny rahmawan)
Kapolresta Malang Kota AKBP Leonardus Simarmata mengumpulkan empat tahanan kabur. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Belum genap satu pekan, empat tahanan kabur dari Polresta Malang Kota kembali ditangkap. Keempatnya adalah Shokib, Nurkholis, Adrian, dan Bayu Prasetyo.

Tertangkapnya semua tahanan kabur ini akan berdampak pada penambahan pasal yang menjeratnya.

Tahanan narkoba ini kabur pada Senin (9/12) dengan menggergaji atap teralis di sel. Kemudian mereka memanjat dinding menggunakan kain yang diikat menjadi tali. Setelah itu semua tahanan kabur melewati sekolah SMK Frateran.

Kapolresta Malang Kota AKBP Leonardus Simarmata, mengatakan, setelah ditangkap ini para keempat tahanan akan menjalani proses lanjutan. Termasuk menyelidiki dari mana gergaji itu masuk ke dalam sel dan digunakan pelaku.

“Masih diselidiki itu. Masing-masing akan kami konfrontasi karena pernyataannya berbeda terkait dari mana gergaji itu didapat,” kata Leo, sapaan akrabnya, Senin (16/12).

Dari pengakuan Shokib, gergaji itu didapat dari mencuri milik tukang yang membenahi pipa di dalam sel. Namun, berbeda dari pernyataan Adrian yang mengaku gergaji itu didapat dari kiriman pembesuk tahanan.

“Yang jelas menunggu waktu karena Bayu ini baru saja tertangkap,” ujarnya.

Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini menegaskan, penambahan pasal pada keempat tahanan ini pasti dilakukan. Karena keempatnya sudah melanggar ketentuan atau pidana lain.

“Yang pasti ada pasal baru karena menambah pidana,” tegasnya. (Der/Ulm)