MALANGVOICE – Satumat (39) warga desa Gubugklaka, Poncokusumo untuk kesekian kalinya harus berurusan dengan pihak kepolisian, kali ini, pelaku melakukan penipuan di wilayah Tumpang.
Kanit Reskrim Polsek Tumpang, Iptu Heriyani mengatakan, pelaku ini diketahui sudah empat kali masuk penjara, 2 kali kasus penipuan, dan dua kali kasus pencurian.
“Pelaku diamankan petugas karena telah melakukan penipuan terhadap 8 korban yang dijanjikan akan pekerjaan di sebuah toko,” ucapnya, Selasa (30/6).
Dalam aksinya, lanjut Heriyani, pelaku meminta meminta handphone (Gawai, red) para korbannya dengan alasan ditempat kerja yang akan dimasuki para korban tersebut harus menggunakan Gawai baru.
“Pelaku ini meminta handphone (Gawai, red) korban dan berjanji akan mengganti dengan yang baru, dengan alasan di tempat kerja itu syaratnya harus menggunakan handphone (Gawai, red) baru,” jelasnya.
Tanpa membantah, korban akhirnya memberikan handphonenya. Kemudian usai berhasil mendapatkan handphone itu tersangka pamit ke korban untuk membeli handphone yang baru.
“Namun, sampai larut malam, tersangka tak kunjung kembali. Saat itulah kemudian korban mulai curiga, dan akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tumpang, Kabupaten Malang,” terangnya.
Berdasarkan hasil penelusuran kepolisian, tambah Hariyani, pelaku diketahui sudah melakukan penipuan di tiga wilayah, yakni di Kecamatan Tumpang, Wajak, dan Jabung.
“Untuk wilayah Tumpang pelaku berhasil membawa kabur 8 handphone (gawai, red), lalu motor yang saat itu dijadikan sarana tersangka didapat dari wilayah Wajak. Sedangkan motor Scoopy didapat dari Jabung,” tukasnya.(der)