Emma, Terdakwa Penipuan Divonis 9 Bulan Penjara

Suasana sidang putusan karyawati dealer yang melakukan penipuan dan penggelapan di PN Kepanjen. (Toski D)

MALANGVOICE – Nikmatus Zuhroh Rahmawati alias Emma (30) warga Jalan Panderman, Desa Sisir, Kota Batu terdakwa penipuan sepeda motor akhirnya divonis 9 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Selasa (8/5).

Jaksa Penuntut Umum, Merdiana menuntut Emma dengan tuntutan 1 tahun penjara berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim, Haga Sentosa Lase menimbang ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan dalam kasus terdakwa Emma.

Hal yang dianggap memberatkan adalah terdakwa terbukti menerima uang Rp 10 juta dari korban, dan tidak bisa memberikan sepeda motor yang dijanjikan. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

“Hal yang memberatkan dari terdakwa adalah, karena tindakanya menyebabkan orang lain menderita kerugian secara material,” ungkap Merdiana.

Menanganggapi vonis tersebut Nikmatus Zuhro Rahmawati alias Emma, janda cantik beranak satu menerima vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, begitu juga halnya dengan JPU.

Emma ditangkap jajaran Polres Malang Senin (15/1), di wilayah Kabupaten Probolinggo karena melakukan penipuan terhadap Siti, warga Kota Malang. Kepada Siti, Emma menjanjikan sepeda motor Honda Scopy dengan harga murah, namun setelah Siti menyerahkan uang Rp 10 juta, sepeda motor yang dijanjikan tak kunjung datang.

Merasa tertipu Siti kemudian melapor ke Polres Malang. Diduga Emma banyak melakukan penipuan dengan modus yang sama. (Der/Ery)