Ema: PPDB Zonasi Wilayah Perbatasan Maksimal 5 Kilometer

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kota Malang dan Kota Batu, Ema Sumiarti. (Lisdya Shelly)

MALANGVOICE – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 bakal dimulai bulan depan. Untuk itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kota Malang dan Kota Batu, Ema Sumiarti menegaskan kepada para wali murid wajib memahami aturan PPDB yang baru.

Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan aturan baru, yang tertuang dalam Permendikbud 51 tahun 2018.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa penerimaan PPDB dibagi tiga jalur, yakni zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal lima persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal lima persen.

Sedangkan untuk zonasi wilayah perbatasan, dikatakan Ema, PPDB tahun ini meniadakan pembatasan bagi siswa luar kota maupun dalam kota dengan radius maksimal lima kilometer.

“Kalau domisilinya dekat dengan sekolah, meski dia di perbatasan artinya di kabupaten. Kemungkinan besar akan diterima,” katanya.

Oleh karena itu, khususnya sekolah yang berada di wilayah perbatasan dapat menampung berapapun siswa dari luar kota. Ia pun mencontohkan, misalnya SMAN 9, SMAN 10, SMKN 6, SMKN 9, SMKN 11 Malang.

“Itu berlaku untuk kecamatan terdekat dengan Kota Malang, sehingga wali murid bisa mendaftarkan anaknya sekolah. Dan ini berlaku di seluruh Jawa Timur,” tegasnya.

Kendati demikian, aturan Permendikbud baru tersebut tidak berlaku bagi sekolah swasta, satuan pendidikan kerja sama, sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah pendidikan khusus, sekolah layanan khusus, sekolah berasrama, serta sekolah 3T. (Der/Ulm)