MALANGVOICE – Tiwi Rahayu, alias Reva (32) warga Desa Klagen Gambiran, Maospati Kabupaten Magetan, dan satu orang temannya yang masih berusia 15 Tahun akhirnya resmi di jadikan tersangka oleh Polres Malang.
Tiwi Rahayu alias Reva yang diketahui pemilik Tempat Karaoke Reva di Jalan Nusantara, Rt.29, Rw. 03, (Eks. lokalisasi Suko, red) Sumberpucung, terlibat eksploitasi dan Perdagangan Anak karena telah mempekerjakan anak di bawah umur.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku yang kini telah dijadikan tersangka.
“Terungkapnya kasus ini lantaran adanya laporan dari keluarga korban ke Polsek Sumberpucung. Saat itu pelapor mengaku kehilangan anaknya sejak Kamis (31/11/2019), dan berdasarkan informasi yang didapatkan, korban berada di wilayah Sumberpucung,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi petugas, lanjut Yade, Tiwi Rahayu telah mempekerjakan tiga orang lainnya, satu dibawah umur, sedangkan dua orang lainnya sudah dewasa untuk dijadikan pemandu lagu (LC, red) dan pemuas nafsu birahi hidung belang.
“Salah satunya merupakan putri warga Lumajang yang masih berusia 15. Kasus ini masih kita lakukan pendalaman. Tadi keterangan yang bersangkutan, di tempat tersebut, memang terdapat lebih dari 10 tempat nyanyi-nyanyi, tempat karaoke. Reva mengaku, para LC bisa di lanjut BO (Booking Order),” jelasnya.
Menurut Yade, tersangka ini juga mendapat bagian dari menjual jasa PSK dengan pembagian dari harga yang telah disepakati.
“Rata-rata mereka pasang tarif Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu untuk sekali kencan. Tersangka ini mendapat bagian sekitar 12,5 persen hingga 15 persen dari transaksi tersebut. Sekitar Rp 25 ribu untuk manajemennya,” jelasnya.
Kepada polisi, Tiwi Rahayu mengaku tidak memaksa untuk bekerja dengan dirinya. Tapi tidak serta-merta bisa keluar dari jerat hukum. Mengeksploitasi, menjual, mengambil keuntungan.
“Menurut pengakuan dia tidak memaksa. Para pekerjaannya ini katanya ada yang datang sendiri, ada juga yang sudah bekerja lama disana disuruh merekrut teman-temannya,” tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 761 Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 penjara, dan pasal 2 ayat (1) UU No. 21 th. 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Hmz/Ulm)