Eksekusi Pengosongan Rumah di Malang Sempat Ricuh

MALANGVOICE – Eksekusi pengosongan rumah milik Nanik Sriwahyuningsih yang berlokasi di Jalan Dirgantara II/C2 No 29 dan 30, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sempat ricuh.

Puluhan anggota Polresta Malang Kota berupaya menghalau massa dari pihak tergugat agar ricuh bisa diredam.

Esekusi pengosongan rumah tersebut berdasarkan Putusan No.136/Pdt.G/2019/PN.Mlg tanggal 13 Februari 2020, Putusan Banding PT Surabaya No.210/PDT/2020/PT.SBY tanggal 9 Juni 2020, Putusan Kasasi MA RI No.913 K/Pdt/2021 tanggal 29 April 2021 dan Putusan PK MA RI No.418 PK/
Pdt/2022 tanggal 18 Mei 2022 Sejak 22 Desember 2021.

Eksekusi bangunan di Perum Dirgantara sempat ricuh. (Deny/MVoice)

Eksekusi pengosongan tersebut mendapat perlawanan dari keluarga melalui kuasa hukumnya Donny Viktorius bersama partisipannya dengan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Proses eksekusi pengosongan objek sengketa berjalan alot, selama empat jam lebih proses eksekusi pengosongan mendapat perlawanan dar kuasa hukum Nanik Sriwahyuningsih, Donny meminta kepada juru sita PN Malang untuk menunjukkan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi sengketa.

“Saya minta petugas untuk menunjukkan bukti sertifikat, takutnya objek sengketa itu ada di sebelah, kami siap keluar dari rumah ini jika petugas bisa menunjukkan,” tegas Donny.

Donny menyampaikan sama sekali tidak menentang eksekusi tersebut. Akan tetapi ia hanya mempertahankan SHM yang dimiliki kliennya.

Menurut Donny, panitera PN Malang menyebut kliennya tidak memiliki SHM, melainkan hanya Hak Guna Bangunan (HGB).

“Padahal di perumahan ini tidak ada yang pakai HGB. Semua punya SHM termasuk klien saya,” jelasnya.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Malang Rudi Hartono mengaku dirinya bersama tim juru sita PN Malang hanya menjalankan perintah dari atasan berdasarkan undang-undang.

“Kami hanya menjalankan perintah sesuai dengan surat surat perintah dari atasan, kami tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan, kami hanya sebagai juru sita,” tandasnya, saat memberikan pengerahan, saat situasi mulai memanas.

Eksekusi pengosongan itu atas dasar permohonan yang diajukan penggugat Andy Christ Kurniawan, Regina Aprilia Listiyani dan Leonardo Danny Kurniawan.

Ketiganya merupakan anak kandung almarhum Hady, yang tinggal di Perum Taman Bali, Lingkungan Taman, KelurahannKerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Bali.

Ketiga ahli waris Hady tersebut menunjuk Sumardhan, SH, kuasa hukumnya, dan telah mengajukan eksekusi pengosongan karena
Nanik dan kedua anaknya tidak sah menguasai objek tersebut.

Saat ini, kedua rumah tersebut masih dihuni Nanik Sriwahyuningsih, dan kedua anaknya, yakni Vito Valerian Agatha dan Vita Valerian Agatha.

Adanya permintaan eksekusi tersebut, pada 3 Februari 2022, Ketua PN Malang telah melaksanakan Aanmaning (peringatan), dan diberi waktu untuk mengosongkan.

Namun, kedua anak Nanik tidak ada itikad
baik dan malah mengajukan gugatan perdata No.39/Pdt.G/2022/PN.Mlg, melalui kuasa hukumnya Buyung Law & Partners pada 20 Januari 2022, dan gugatannya dinyatakan dicabut pada 9 Juni 2022.

Sumardhan mengatakan, kasus ini sudah berlangsung lama. Pihaknya bahkan berupaya menyelesaikan masalah ini secara damai.

“Bahkan, kami telah menawarkan kompensasi Rp 100 juta agar termohon mau keluar dengan sukarela. Jadi, kami sudah melakukan upaya maksimal untuk mencari alternatif penyelesaian,” ujarnya.

Terakhir kata Sumardhan, masalah ini bukan soal harta gono-gini, melainkan memang bangunan milik Hady.

“Selain itu, Nanik mengaku sebagai istri sah dari Hady berdasar akta nikah gereja. Menurut undang-undang, pernikahan yang sah adalah sesuai agama dan terdaftar di KUA atau Catatan Sipil. Dan nyatanya, akta nikah gereja yang dibuat oleh Nanik diduga palsu, dan kasus pidananya telah saya laporkan ke Polresta Malang Kota,” tutupnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait