Ekonomi Indonesia Melemah Akibat Pandemi Covid-19

Resti Daris Zumrodah
Resti Daris Zumrodah

Resti Daris Zumrodah

Wabah virus Covid-19 menjadi pandemi global dalam waktu yang cukup singkat, kurang dari 5 bulan virus Covid-19 ini telah menyebar ke berbagai Negara di dunia. Kurang lebih 200 negara di dunia telah terjangkit virus Covid-19 ini dan telah menewaskan ribuan orang. Bahkan virus Covid-19 ini telah melumpuhkan aktivitas manusia di seluruh penjuru dunia. Manusia seakan diasingkan oleh Negaranya sendiri dan dibatasi ruang geraknya.

Saat ini, masalah yang di timbulkan dari virus Covid-19 tidak hanya persoalan kesehatan, namun juga menyangkut perekonomian global. Dampak yang cukup besar di rasakan diberbagai Negara khususnya di Indonesia dengan adanya pandemi ini adalah melemahnya sektor ekonomi. Virus Covid-19 ini telah mengakibatkan krisis ekonomi yang sangat dalam dan berdampak bagi kehidupan masyarakat.

Kelumpuhkan pada segi ekonomi semakin parah dengan adanya penguncian (lockdown) terhadap seluruh aktivitas ekonomi masyarakat. Penguncian (lockdown) pada seluruh aktivitas ekonomi akan mempercepat peningkatan jumlah pengangguran karena banyaknya karyawan yang di PHK. Selain itu, industri jasa di dunia akan semakin terpuruk. Sebagai salah satu Negara dengan ekonomi terbesar di dunia, melemahnya sektor ekonomi China akibat Covid-19 akan berdampak besar bagi perekonomian dunia. Aktivitas perdagangan global akan melambat karena permintaan barang dan jasa dari China yang menurun.

Indonesia yang memiliki hubungan ekonomi yang cukup besar dengan China, juga merasakan dampak secara langsung maupun tidak langsung dari wabah Covid-19 tersebut. Pemerintah memperkirakan penurunan 1 persen pertumbuhan ekonomi China akan mengakibatkan penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia kurang lebih 0,6 persen. Besarnya dampak yang ditimbulkan dari adanya pandemi Covid-19 terhadap sektor ekonomi, memperlihatkan bahwa perekonomian Indonesia memiliki resiko yang sangat tinggi untuk melemah.

Sistem perekonomian Indonesia memiiki ketergantungan sangat kuat terhadap perekonomian China baik dari sisi impor maupun ekspor. Walaupun Indonesia juga memiliki hubungan dagang dengan Negara lain, namun proporsinya hanya kecil dan tidak begitu signifikan baik dalam volume ataupun nilai. Oleh sebab itu China memiliki peran yang sangat dominan dalam sistem perdagangan Indonesia. Tingkat ketergantungan yang sangat tinggi Indonesia terhadap perekonomian China bukanlah kondisi yang ideal. Hal ini akan mengakibatkan struktur ekonomi Indonesia akan sangat rapuh dan tidak mampu bertahan terhadap berbagai gelombang perubahan yang datang dari luar terutama dari China.

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi agar tetap berjalan ditengah krisis ekonomi akibat dari wabah Covid-19, pemerintah Indonesia mengeluarkan stimulus yang terangkum kedalam 3 stimulus yaitu stimulus fiscal, non fiscal dan sector ekonomi. Ketiga stimulus tersebut berkaitan dengan kebutuhan masyarkat dalam bidang usaha bisnis, pajak dan lain sebagainya.

Menteri Keuangan Indonesia telah berkoordinasi dengan sejumlah institusi seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keungan (OJK), Lembaga Pinjamin Simpanan serta Komite Stabilitas Sistem Keungan (KSSK). Ketiga stimulus yang diberikan berpengaruh terhadap beragaman sektor yang ada di masyarakat. Pertama, stimulus fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarkat seperti pembebasan sementara pajak pengahsilan atau PPh pasal 21 selma 6 bulan untuk industri pengolahan. Hal ini dapat mempertahankan daya beli pekerja yang bekerja disektor industri. Peraturan ini mulai berlaku pada bulan April hingga September 2020. Kedua, stimulus non fiskal yang berkaitan dengan ekspor dan impor.

Stimulus ini dikeluarkan oeleh pemerintah dengan harapan dapat membantu kegiatan ekspor dan impor ditengan wabah Covid-19 seperti, percepatan proses ekspor dan impor bagi para pelaku usaha yang memilki eputasi baik, proses percepatan ekspor impor dengan national logistic system, penyederhanaan atau pengurangan larangan terbatas untuk kegiatan ekspor sehingga dapat membuat kegiatan ekspor berjalab lenacar dan meningkatkan daya saing ekspor, dan penyederhanaan atau pengurangan larangan terbatas impor bagi peruhasaan yang berstatus sebagai produk pangan yang strategis, produsen dan komoditiu holtikultura, obat, bahan obat dan makanan.

Kemudian stimulus yang ketiga yaitu untuk sektor keuangan, seperti Otoritas Jasa Keungan (OJK) mengelurkan relaksasi atau kelonggaran bagi emiten untuk melakukan buy-back saham tanpa melalui mekanisme rapat umum pemegang saham, relaksasi atau kelonggaran restrukturisasi kredit, relaksasi pembayaran untuk iuran program jaminan sosial pada tenaga kerja yang bekerja disektor yang terkena dampak Covid-19.

Dengan adanya stimulus untuk industri perbankan yang sudah berlaku sejak tanggal 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Perbankan diharpakan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak virus Covid-19. Stimulus ini diberikan kepada perbankan dan non perbankan untuk melakukan fleksibilitas dalam perhitungan mengatasi kenaikan kredit macet, bukan hanya berlaku di industri perbaankan tetapi juga pada industri pembiyaan atau multifinance. Tidak ada alasan perusahaan pembiayaan dan perbankan untuk tidak memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) tersebut karena sektor riil diberi pelonggaran dalam perhitungan kolektibilitas maka perusahaan pembiayaan maupun perbankan tetap bisa meneruskan pinjaman. Dalam restrukturisasi pengusaja bisa dikategorikan dalam kategori lancer untuk perhitungan kolektibilitas.

Adanya kebijakan stimulus ekonomi dari pemerintah dapat mendorong lembaga keungan bank dan non bank agar dapat kompetitif dan efisien melalui peningkatan skala usaha dan transformasi digital. Diharpakan dengan ini, UMKM dapat bangkit dan tetap eksis bertahan di tengah pandemic Covid-19.

Indonesia kini berada pada keadaan yang cukup sulit dalam memberantas Covid-19, banyak hal yang dirugikan dengan adanya pandemic Covid-19 ini. Namun, kita semua harus optimis dalam patuh dengan aturan yang teleh ditetapakan pemerintah agar pandemic Covid-19 akan segera hilang di Indonesia dan memulihkan keadaan Indonesia khususnya dalam sektor ekonomi.


*)Resti Daris Zumrodah

Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik jurusan Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang