MALANGVOICE – Kepala Bidang Pengelola Pasar Rakyat, Dinas Perdagangan Kota Malang, Eko Sya, Rabu (1/2) hari ini kembali dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Pemanggilan itu masih terkait klarifikasi polemik pasar Blimbing yang belum rampung hingga saat ini. Eko diperiksa secara tertutup di ruang intel Kejari Kota Malang.
Usai diperiksa, Eko Sya tak mau memberikan pernyataan seputar pemanggilan itu. Ia langsung menuju mobil dan pergi dari kantor Kejari.
Kasi Intel Kejari Kota Malang, M Arief, mengatakan, pemanggilan itu melanjutkan pengumpulan data dari pekan lalu. Eko Sya, dinilai berkompeten memberikan data karena saat itu menjadi Kasi Pungutan Dinas Pasar pada 2011.
“Melanjutkan saja yang kemarin, belum mengarah ke kasus karena kami masih kumpulkan data,” ujar Arief.
Arief menambahkan, pengumpulan data itu terkait pembengkakan jumlah pedagang, perjanjian kerja sama serta masalah dugaan penjualan lapak di pasar Blimbing.
“Kami panggil yang bersangkutan secara bergantian. Data yang kami punya masih kurang karena polemik itu terjadi sejak 2011 lalu,” tandasnya.