Edukasi Solusi Finansial di Masa Pandemi, Waspada Fintech Ilegal

MALANGVOICE – Pesatnya perkembangan industri keuangan digital, khususnya kehadiran teknologi finansial atau financial technology (fintech), memaksa perbankan kelas menengah dan kecil untuk beradaptasi dengan perubahan yang ada.

Kini, sejumlah bank kecil dan menengah mulai mengembangkan produk kredit melalui digital agar dapat bersaing dengan fintech. Arah pengembangan digital tersebut sudah sejalan dengan upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank kecil dan menengah.

OJK merilis data terbaru terkait jumlah penyelenggara jasa keuangan berbasis digital atau financial technology (fintech) yang sudah mengantongi izin dan terdaftar di OJK. Sampai dengan 5 Agustus 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending terdaftar dan berizin adalah sebanyak 158 perusahaan.

Selaras dengan perkembangan industri fintech P2P lending, PT Mapan Global Reksa (Findaya) dan PT Digital Yinshan Indonesia (CrediNex) menyelenggarakan talkshow dengan mahasiswa Universitas Brawijaya pada hari Senin (26/10) secara daring melalui aplikasi komunikasi video untuk mengenalkan industri fintech peer-to-peer lending serta pemahaman inovasi yang dilakukan fintech untuk tetap mendorong inklusi keuangan selama masa pandemi.

Ageng Aji Panggayuh – Compliance Head Findaya mengatakan, kehadiran inovasi produk fintech P2P lending diharap mampu membuka solusi alternatif finansial untuk masyarakat.

“Semoga ini menjadi solusi masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” ujarnya.

Data yang telah diterima oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI), terkait bisnis pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending telah mencapai Rp 113,46 triliun hingga Juni 2020.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dirilis pada Rabu (12/8), nilai itu tumbuh 153,23% year on year (yoy) dari posisi yang sama tahun lalu hanya Rp 44,8 triliun. Hal ini membuktikan bahwa industri P2P lending turut mendorong dan menggerakkan perekonomian negara seiring dengan pertumbuhannya yang signifikan.

Dannis Joseph – VP Business Development CrediNex menambahkan, dengan adanya edukasi daring ini, diharap mampu menyadarkan masyarakat bagaimana fintech legal.

“Kami juga berharap masyarakat Malang dapat memanfaatkan layanan produk P2P lending untuk kebutuhan dan tetap waspada terhadap fintech ilegal,” katanya.

Acara yang dihadiri oleh lebih dari 100 mahasiswa Universitas Brawijaya ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat antusisas menyambut inovasi yang terus diberikan industri fintech.(der)