MALANGVOICE – Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman ini atas kasus suap proyek meubelair APBD Pemkot Batu tahun anggaran 2017.
Vonis terhadap ER, sapaan akrab Eddy Rumpoko dibacakan Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (27/4). Hakim juga menvonis ER dengan hukuman tambahan, yakni pencabutan hak berpolitik selama tiga tahun.
“Mencabut hak dipilih terdakwa selama tiga tahun terhitung setelah terdakwa menjalani hukuman penjaranya,” kata hakim Unggul.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU (jaksa penuntut umum), yakni penjara selama delapan tahun dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan penjara. Dan hukuman tambahan pencabutan hak berpolitik selama lima tahun.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum. Sedangkan dakwaan primer tidak terbukti,” kata Unggul.
Dalam sidang putusan itu, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan dan juga terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Sementara itu, tersangka lainnya dalam kasus ini, Filipus Djap sebagai rekanan atau pengusaha yang memberikan suap kepada ER, telah terlebih dahulu masuk hotel prodeo. Filipus divonis hukuman penjara selama dua tahun.(Der/Aka)