Komplotan Maling Motor di 20 TKP Diringkus Polres Malang Kota

Pelaku saat diamankan petugas. (deny rahmawan)
Pelaku saat diamankan petugas. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Komplotan pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat Kota Malang berhasil dibekuk tim Hunter Makota. Pelaku diketahui sudah beraksi lebih dari 20 TKP.

KBO Reskrim Polres Malang Kota, Iptu Nur Wasis, mengatakan, komplotan yang ditangkap adalah WP (19) dan ISN (25), semuanya warga Kabupaten Malang.

“Mereka ditangkap karena kedapatan hendak menjual satu sepeda motor hasil curian. Setelah petugas melakukan penyamaran, pelaku kami tangkap,” katanya saat gelar kasus, Jumat (27/4).

Setelah pelaku ditangkap, ternyata mengakui perbuatannya di 20 TKP. Kebanyakan beraksi mencuri sepeda motor di warnet atau kafe. Salah satunya kafe Art Gallery Jalan Semeru.

Dari tangan pelaku, lanjut Nur Wasis, petugas mengamankan lima sepeda motor berbagai merek.

Kedua pelaku pun terpaksa diberi hadiah timah panas pada kakinya karena berusaha melawan petugas saat ditangkap pada 26 April.

“Pelaku ini merusak kunci motor korban dan kemudian dibawa kabur. Kasus ini masih dalam penyelidikan, diduga masih ada temannya yang lain,” tutupnya.

Para pelaku ini kemudian diancam pasal 363 KUHP.(Der/Aka)