MALANGVOICE– Sat Resnarkoba Polres Batu kembali mengendus peredaran gelap narkoba dengan sistem ranjau. Cara ini kerap dilakukan seorang pengedar sabu berinisial SA (39) untuk mendistribusikannya kepada calon pembelinya. Dari tangan pelaku, polisi menyita 41,75 gram sabu saat penangkapan di sebuah kamar kos di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada 8 Januari lalu.
Tersangka SA yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan tak berkutik saat ditangkap petugas. Apalagi petugas menemukan barang bukti puluhan gram sabu dari tangan tersangka yang merupakan warga Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu.
Kasat Resnarkoba Polres Batu AKP Bobby Abadi Rustam menjelaskan, dari tangan pelaku polisi mengamankan sabu dengan berat total mencapai 41,75 gram. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika. Diantaranya timbangan elektrik, klip plastik kosong, isolasi bening, sebuah toples berwarna merah muda, serta satu unit ponsel merek Samsung yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
“Barang bukti yang kami amankan berupa sabu seberat 41,75 gram. Selain itu juga ada timbangan elektrik, klip plastik, isolasi bening, toples, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” ujar Bobby.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di sekitar tempat tinggalnya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polres Batu dengan melakukan penyelidikan intensif.
Setelah memastikan keberadaan pelaku dan mengantongi cukup bukti, petugas akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos yang ditempati SA di kawasan Desa Beji. Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan sabu beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi juga mengungkap modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan bisnis haramnya. SA diketahui menggunakan sistem “ranjau” untuk mendistribusikan sabu kepada pembeli.
Dalam metode tersebut, pelaku tidak bertemu langsung dengan konsumennya. Barang diletakkan di titik tertentu yang telah disepakati sebelumnya, kemudian pembeli mengambilnya setelah melakukan transaksi.
“Pelaku menggunakan modus ranjau. Jadi barang diletakkan di lokasi tertentu, lalu diambil oleh pembeli. Cara ini digunakan untuk meminimalisir kontak langsung antara pelaku dengan konsumennya,” jelas Bobby.
Selain berperan sebagai pengedar, polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku turut mengonsumsi sabu. Sat Resnarkoba Polres Batu masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Pelaku terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.(der)